Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam



MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

TENTANG:
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI MIKRO ISLAM


OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084


DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1440 H





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu ekonomi merupakan hal yang didasari atas berbagai permasalahan sumber daya alam yang serba terbatas, sedangkan kebutuhan manusia tidak ada batasannya. Secara umum teori ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro.
Ekonomi mikro juga disebut dengan teori harga pasar, sedangkan ekonomi makro disebut sebagai teori pendapatan nasional. Ruang lingkup ekonomi mikro yaitu membahas atau menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian. sedangkan ekonomi makro, analisisnya bersifat umum dan tidak memperhatikan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit kecil dalam perekonomian.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional?
2.      Apa Tujuan Ekonomi Mikro Islam?
3.      Apa Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam?

C.    Tujuan
1.      Mampu menjelaskan pengertian ekonomi mikro Islam dan perbedaannya dengan ekonomi konvensional.
2.      Mampu menjelaskan tujuan ekonomi mikro Islam.
3.      Mampu menjelaskan nilai-nilai dasar ekonomi Islam.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya dengan Ekonomi Konvensional
1.      Pengertian Ekonomi Mikro Islam
Ilmu ekonomi mempelajari bagaimana manusia menggunakan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi keinginannya yang tidak terbatas. Ilmu ekonomi dikelompokkan menjadi dua, yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro. Samuelson, Nordhous, (1995:5) mendefinisikan  ilmu ekonomi mikro sebagai: “Economics is branch of economics which is concerned with the behaviour of inaividual entities such as markets, firm and households”.
Ilmu ekonomi mikro (sering juga disebut dengan istilah teori harga maupun teori alokasi sumberdaya) merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang pembahasannya menitikberatkan pada perilaku ekonomi individu rumah tangga, perusahaan dan pasar. Ilmu ekonomi mikro memberikan suatu metode kepada seseorang atau suatu rumah tangga untuk mengelola sumber daya ekonomi yang dimiliki agar dimanfaatkan secara efisien. Demikian juga dengan pengelolaan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan. Ilmu ekonomi mikro menyediakan metode agar perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan maksimum. (Suprayitno, 2008, h. 6-7).
Ekonomi mikro yaitu dilihat dari asal kata “mikro” berarti kecil. Dengan demikian teori mikro ekonomi atau ekonomi mikro boleh diartikan sebagai ilmu ekonomi kecil. Berdasarkan kepada pola dan ruang lingkup analisisnya, teori mikro ekonomi dapat didefinisikan sebagai satu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari Keseluruhan Kegiatan Perekonomian. Jadi, Ekonomi Mikro Islam adalah suatu bidang ilmu yang menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian yang sesuai dengan syariat-syariat Islam.
2.      Perbedaan Ekonomi Mikro Islam dengan Ekonomi Konvensional
Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa ilmu ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi. Dalam mikroekonomi konvensional akan menghilangkan nilai dan norma untuk pengambilan keputusan (Karim, 2003, h. 2), sehingga perilaku seseorang dalam mencapai kepuasan diberikan kebebasan tanpa adanya batasan. Kepuasan pribadi merupakan tujuan akhir dari setiap aktivitas ekonomi, sehingga setiap sesuatu yang menghalangi kepuasan dianggap tidak relevan meskipun bertentangan dengan nilai dan norma. Oleh karena itu, dalam ekonomi konvensional prilaku sosial (seperti zakat, sedekah dan keadilan) tidak dapat dijelaskan dalam teori ekonomi. (Sumar’in, 2013, h. 13).
Berbeda dengan ekonomi konvensional pemikiran ekonomi Islam merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk kesempurnaan Islam sebagai sebuah agama khittah yang menyempurnakan risalah agama sebelumnya. Sehingga ketika berbicara ekonomi Islam, maka tidak terlepas dari sumber utama Islam itu sendiri yakni al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya terdapat pedoman, nilai dan norma yang melekat bersama pribadi muslim. Oleh karena itu, berbicara tentang ekonomi mikro Islam akan sangat banyak melihat bagaimana prilaku seorang muslim yang tidak hanya berorientasi pada kepuasan namun lebih menitikberatkan maslahah dengan menjaga nilai dan norma agama yang berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah. Prilaku ekonomi muslim tidak hanya berorientasi pada kepuasan  pribadi, tapi justru lebih melihat pada menjalankan peran sebagai khalifah dimuka bumi yang diatur berdasarkan syariat dimana tujuan akhir dari ekonomi adalah terciptanya maslahah dalam meraih falah. Untuk itu, pembahasan tentang distribusi harta (zakat, sedekah dan infaq) pelarangan riba, kerjasama, solidaritas ekonomi menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam ekonomi mikro Islam. (Sumar’in, 2013, h. 13).
Menurut Afzalur Rahman, (1995: 8-9), ekonomi Islam memiliki prinsip dasar yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional (kapitalisme dan sosialisme) yang dapat dilihat dari beberapa prinsip dasar di bawah ini:
a.    Kebebasan Individu
Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam, karena tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
b.    Hak Terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, meskipun demikian Islam memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.
c.    Distribusi Kekayaan Secara Meluas
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil orang tertentu dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
d.   Larangan Penumpukan Kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan tersebut terjadi.
e.    Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan individu dan masyarakat, yang saling melengkapi bukan saling bertentangan. (Fahlefi, 2008, h. 19-21)
Jadi, yang membedakan ekonomi mikro Islam dengan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa prinsip dasar ekonomi Islam seperti yang telah diuraikan di atas. Yang mana, ekonomi mikro Islam lebih melihat prilaku ekonomi muslim yang berorientasi kepada al-Qur’an dan Sunnah yang bertujuan untuk mencapai falah dunia dan akhirat.

B.     Tujuan Ekonomi Mikro Islam
Menurut Nik Mustafa (1992: 23-24), Islam berorientasi pada tujuan (goal oriented). Prinsip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan menyeluruh dalam tata sosial Islam.
Adapun secara umum tujuan-tujuan tersebut digolongkan sebagai berikut:
1.    Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
2.    Memberantas kemiskinan absolut akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar bagi semua individu masyarakat.
3.    Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Tercapainya tujuan-tujuan ekonomi syariah ini akan memberikan sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi manusia dan akan menciptakan kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat. (Gampito, 2014, h. 25).

Tujuan ekonomi mikro Islam adalah melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi mikro Islam dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik. (Karim, 2003, h. 8). Selain itu tujuan ekonomi mikro Islam bertujuan untuk menganalisis pasar serta mekanismenya yang membentuk harga relatif terhadap produk dan jasa, serta alokasi dari sumber terbatas antara banyaknya penggunaan alternatif.

C.    Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Menurut (Chapra, 2001: 201-215) bahwa nilai-nilai dasar yang harus digunakan dalam membentuk ekonomi Islam ini adalah tauhid, khilafah dan keadilan. (Fahlefi, 2008, h. 7).
1.    Prinsip Tauhid
Batu pondasi keimanan Islam adalah tauhid, dimana pada konsep ini bermuara semua pandangan dunia dan strateginya. Tauhid mengandung pengertian bahwa alam semesta didesain dan diciptakan secara sengaja oleh Allah yang maha kuasa, yang bersifat esa dan unik, dan ia tidak terjadi karena suatu kebetulan. (Fahlefi, 2008, h. 7). Dalam Islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Tujuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam (sumber daya) dan manusia (mu’amalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepada-Nya kita akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis. (Karim, 2003, h. 53-54).
2.    Khilafah ( Pemerintahan)
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Karena itu, pada dasarnya setia manusia adalah pemimpin. Nabi bersabda: setiap dari kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Ini berlaku bagi semua manusia, baik dia sebagai individu, kepala keluarga, pemimpin masyarakat atau kepala negara.
Nilai kilafah ini mendasari prinsip kehidupan kolektif manusia dalam Islam (siapa memimpin siapa). Fungsi utamanya adalah agar menjaga keteraturan interaksi (muamalah) amtar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan atau dikurangi. (Gampito, 2014, h. 20-21). 
3.    Adl (Keadilan)
Allah adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifatnya adalah adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluknya. Manusia sebagai khalifah di bumi, dan menjamin bahwa pemakaian segala sumber diarahkan untuk kesejahteraan manusia, supaya semua mendapat manfaat dari padanya sacara adil dan baik. Islam mendefinisikan adil sebagai tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Tanpa keadilan, golongan yang satu akan menzalimi golongan yang lain sehingga terjadi eksploitasi manusia atas manusia, dimana masing-masing berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar daripada usaha yang dikeluarkan karena ketamakannya. (Gampito, 2014, h. 19-20).




BAB III
PENUTUP
Keseimpulan
Ekonomi Mikro Islam adalah suatu bidang ilmu yang menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian yang sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk kesempurnaan Islam sebagai sebuah agama khittah yang menyempurnakan risalah agama sebelumnya. Sehingga ketika berbicara ekonomi Islam, maka tidak terlepas dari sumber utama Islam itu sendiri yakni al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya terdapat pedoman, nilai dan norma yang melekat bersama pribadi muslim. Tujuan akhir dari ekonomi mikro Islam adalah untuk terciptanya maslahah dalam meraih falah dunia dan akhirat.
Nilai-nilai dasar yang harus digunakan dalam membentuk ekonomi Islam ini adalah tauhid, khilafah dan keadilan.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
Fahlefi, Rizal. 2008. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Gampito. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Karim, Adiwarman Azwar. 2003. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: IIIT Indonesia.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suprayitno, Eko. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN