Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO
ISLAM
TENTANG:
PENGERTIAN DAN RUANG
LINGKUP EKONOMI MIKRO ISLAM
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA
NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1440 H
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu
ekonomi merupakan hal yang didasari atas berbagai permasalahan sumber daya alam
yang serba terbatas, sedangkan kebutuhan manusia tidak ada batasannya. Secara
umum teori ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro.
Ekonomi
mikro juga disebut dengan teori harga pasar, sedangkan ekonomi makro disebut
sebagai teori pendapatan nasional. Ruang lingkup ekonomi mikro yaitu membahas
atau menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian.
sedangkan ekonomi makro, analisisnya bersifat umum dan tidak memperhatikan
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit kecil dalam perekonomian.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya
dengan Ekonomi Konvensional?
2.
Apa Tujuan Ekonomi Mikro Islam?
3.
Apa Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam?
C.
Tujuan
1.
Mampu menjelaskan pengertian ekonomi mikro Islam dan
perbedaannya dengan ekonomi konvensional.
2.
Mampu menjelaskan tujuan ekonomi mikro Islam.
3.
Mampu menjelaskan nilai-nilai dasar ekonomi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ekonomi Mikro Islam dan Perbedaannya dengan Ekonomi
Konvensional
1.
Pengertian Ekonomi Mikro Islam
Ilmu ekonomi mempelajari bagaimana manusia menggunakan sumber daya
yang terbatas untuk memenuhi keinginannya yang tidak terbatas. Ilmu ekonomi
dikelompokkan menjadi dua, yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
Samuelson, Nordhous, (1995:5) mendefinisikan
ilmu ekonomi mikro sebagai: “Economics is branch of economics which
is concerned with the behaviour of inaividual entities such as markets, firm
and households”.
Ilmu ekonomi mikro (sering juga disebut dengan istilah teori harga
maupun teori alokasi sumberdaya) merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang
pembahasannya menitikberatkan pada perilaku ekonomi individu rumah tangga,
perusahaan dan pasar. Ilmu ekonomi mikro memberikan suatu metode kepada
seseorang atau suatu rumah tangga untuk mengelola sumber daya ekonomi yang
dimiliki agar dimanfaatkan secara efisien. Demikian juga dengan pengelolaan
sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan. Ilmu ekonomi mikro menyediakan metode
agar perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan maksimum. (Suprayitno, 2008, h. 6-7).
Ekonomi mikro yaitu dilihat dari asal kata “mikro” berarti kecil.
Dengan demikian teori mikro ekonomi atau ekonomi mikro boleh diartikan sebagai
ilmu ekonomi kecil. Berdasarkan kepada pola dan ruang lingkup analisisnya,
teori mikro ekonomi dapat didefinisikan sebagai satu bidang studi dalam ilmu
ekonomi yang menganalisis mengenai bagian-bagian kecil dari Keseluruhan
Kegiatan Perekonomian. Jadi, Ekonomi Mikro Islam adalah suatu bidang ilmu yang
menganalisis bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian yang sesuai
dengan syariat-syariat Islam.
2.
Perbedaan Ekonomi Mikro Islam dengan Ekonomi Konvensional
Adiwarman A. Karim menjelaskan bahwa ilmu ekonomi mikro menjelaskan
how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit
ekonomi. Dalam mikroekonomi konvensional akan menghilangkan nilai dan norma
untuk pengambilan keputusan (Karim, 2003, h. 2), sehingga perilaku seseorang
dalam mencapai kepuasan diberikan kebebasan tanpa adanya batasan. Kepuasan
pribadi merupakan tujuan akhir dari setiap aktivitas ekonomi, sehingga setiap
sesuatu yang menghalangi kepuasan dianggap tidak relevan meskipun bertentangan
dengan nilai dan norma. Oleh karena itu, dalam ekonomi konvensional prilaku
sosial (seperti zakat, sedekah dan keadilan) tidak dapat dijelaskan dalam teori
ekonomi. (Sumar’in, 2013, h. 13).
Berbeda dengan ekonomi konvensional pemikiran ekonomi Islam
merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Ekonomi Islam merupakan bagian
dari bentuk kesempurnaan Islam sebagai sebuah agama khittah yang menyempurnakan
risalah agama sebelumnya. Sehingga ketika berbicara ekonomi Islam, maka tidak
terlepas dari sumber utama Islam itu sendiri yakni al-Qur’an dan Sunnah yang
didalamnya terdapat pedoman, nilai dan norma yang melekat bersama pribadi
muslim. Oleh karena itu, berbicara tentang ekonomi mikro Islam akan sangat
banyak melihat bagaimana prilaku seorang muslim yang tidak hanya berorientasi
pada kepuasan namun lebih menitikberatkan maslahah dengan menjaga nilai dan
norma agama yang berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah. Prilaku ekonomi muslim
tidak hanya berorientasi pada kepuasan
pribadi, tapi justru lebih melihat pada menjalankan peran sebagai
khalifah dimuka bumi yang diatur berdasarkan syariat dimana tujuan akhir dari
ekonomi adalah terciptanya maslahah dalam meraih falah. Untuk itu, pembahasan
tentang distribusi harta (zakat, sedekah dan infaq) pelarangan riba, kerjasama,
solidaritas ekonomi menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam ekonomi
mikro Islam. (Sumar’in, 2013, h. 13).
Menurut Afzalur Rahman, (1995: 8-9), ekonomi Islam memiliki prinsip
dasar yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional (kapitalisme dan
sosialisme) yang dapat dilihat dari beberapa prinsip dasar di bawah ini:
a.
Kebebasan Individu
Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau
membuat keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam, karena tanpa
kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar
dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan
dalam masyarakat.
b.
Hak Terhadap Harta
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, meskipun demikian
Islam memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan masyarakat umum.
c.
Distribusi Kekayaan Secara Meluas
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil orang
tertentu dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan
masyarakat.
d.
Larangan Penumpukan Kekayaan
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan
secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah
perbuatan tersebut terjadi.
e.
Kesejahteraan Individu dan Masyarakat
Islam mengakui kesejahteraan individu dan masyarakat, yang saling
melengkapi bukan saling bertentangan. (Fahlefi, 2008, h. 19-21)
Jadi, yang membedakan ekonomi mikro Islam dengan ekonomi
konvensional dapat dilihat dari beberapa prinsip dasar ekonomi Islam seperti
yang telah diuraikan di atas. Yang mana, ekonomi mikro Islam lebih melihat
prilaku ekonomi muslim yang berorientasi kepada al-Qur’an dan Sunnah yang
bertujuan untuk mencapai falah dunia dan akhirat.
B.
Tujuan Ekonomi Mikro Islam
Menurut Nik Mustafa (1992: 23-24), Islam berorientasi pada tujuan
(goal oriented). Prinsip-prinsip yang mengarahkan pengorganisasian
kegiatan-kegiatan ekonomi pada tingkat individu dan kolektif bertujuan untuk
mencapai tujuan-tujuan menyeluruh dalam tata sosial Islam.
Adapun secara umum tujuan-tujuan tersebut digolongkan sebagai
berikut:
1.
Menyediakan dan menciptakan peluang-peluang yang sama dan luas bagi
semua orang untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi.
2.
Memberantas kemiskinan absolut akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dasar bagi semua individu masyarakat.
3.
Mempertahankan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan dan meningkatkan
kesejahteraan sosial.
Tercapainya tujuan-tujuan ekonomi syariah ini akan memberikan
sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi manusia dan akan menciptakan
kesejahteraan ekonomi dalam masyarakat. (Gampito, 2014, h. 25).
Tujuan
ekonomi mikro Islam adalah melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi mikro Islam
dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik. (Karim, 2003, h.
8). Selain itu tujuan ekonomi mikro Islam bertujuan untuk menganalisis
pasar serta mekanismenya yang membentuk harga relatif terhadap produk dan jasa,
serta alokasi dari sumber terbatas antara banyaknya penggunaan alternatif.
C.
Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Islam
Menurut (Chapra, 2001: 201-215) bahwa nilai-nilai dasar yang harus
digunakan dalam membentuk ekonomi Islam ini adalah tauhid, khilafah dan
keadilan. (Fahlefi, 2008, h. 7).
1.
Prinsip Tauhid
Batu pondasi keimanan Islam adalah tauhid, dimana pada konsep ini
bermuara semua pandangan dunia dan strateginya. Tauhid mengandung pengertian
bahwa alam semesta didesain dan diciptakan secara sengaja oleh Allah yang maha
kuasa, yang bersifat esa dan unik, dan ia tidak terjadi karena suatu kebetulan.
(Fahlefi, 2008, h. 7). Dalam Islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan
dengan sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Tujuan diciptakannya manusia adalah
untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan alam (sumber daya) dan manusia (mu’amalah) dibingkai dengan
kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepada-Nya kita akan
mempertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas ekonomi dan
bisnis. (Karim, 2003, h. 53-54).
2.
Khilafah ( Pemerintahan)
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk
menjadi khalifah di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi.
Karena itu, pada dasarnya setia manusia adalah pemimpin. Nabi bersabda: setiap
dari kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang
dipimpinnya. Ini berlaku bagi semua manusia, baik dia sebagai individu, kepala
keluarga, pemimpin masyarakat atau kepala negara.
Nilai kilafah ini mendasari prinsip kehidupan kolektif manusia
dalam Islam (siapa memimpin siapa). Fungsi utamanya adalah agar menjaga
keteraturan interaksi (muamalah) amtar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi
agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan atau dikurangi. (Gampito, 2014,
h. 20-21).
3.
Adl (Keadilan)
Allah adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifatnya
adalah adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluknya. Manusia
sebagai khalifah di bumi, dan menjamin bahwa pemakaian segala sumber diarahkan
untuk kesejahteraan manusia, supaya semua mendapat manfaat dari padanya sacara
adil dan baik. Islam mendefinisikan adil sebagai tidak menzalimi dan tidak
dizalimi. Tanpa keadilan, golongan yang satu akan menzalimi golongan yang lain
sehingga terjadi eksploitasi manusia atas manusia, dimana masing-masing
berusaha mendapatkan hasil yang lebih besar daripada usaha yang dikeluarkan
karena ketamakannya. (Gampito, 2014, h. 19-20).
BAB III
PENUTUP
Keseimpulan
Ekonomi Mikro Islam adalah suatu bidang ilmu yang menganalisis
bagian-bagian kecil dari keseluruhan kegiatan perekonomian yang sesuai dengan
syariat-syariat Islam.
Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk kesempurnaan Islam
sebagai sebuah agama khittah yang menyempurnakan risalah agama sebelumnya.
Sehingga ketika berbicara ekonomi Islam, maka tidak terlepas dari sumber utama
Islam itu sendiri yakni al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya terdapat pedoman,
nilai dan norma yang melekat bersama pribadi muslim. Tujuan akhir dari ekonomi
mikro Islam adalah untuk terciptanya maslahah dalam meraih falah dunia dan
akhirat.
Nilai-nilai dasar yang harus digunakan dalam membentuk ekonomi
Islam ini adalah tauhid, khilafah dan keadilan.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Fahlefi, Rizal.
2008. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Gampito. 2014. Ekonomi
Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Karim,
Adiwarman Azwar. 2003. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: IIIT Indonesia.
Sumar’in. 2013.
Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Suprayitno,
Eko. 2008. Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press.
Komentar
Posting Komentar