KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM



MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM


TENTANG:
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM

OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084

DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018M / 1439 H





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Transaksi ekonomi pasar bekerja berdasarkan mekanisme pasar. Agar transaksi memberikan keadilan bagi seluruh pelakunya maka harga juga harus mencerminkan keadilan. Dalam pandangan Islam transaksi harus dilakukan secara sukarela dan memeberikan keuntungan yang proporsional bagi pelakunya. Konsep harga yang adil telah dikenalkan oleh Rasulullah yang kemudian banyak menjadi bahasan dari para ulama di masa kemudian.
untuk itu pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan pengelolaan harga. Pada makalah ini akan memebahas tentang konsep harga dalam ekonomi Islam.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian harga dalam ekonomi Islam?
2.      Bagaimana konsep harga yang adil?
3.      Bagaimana kebijakan intervensi pemerintah dalam harga?
4.      Bagaimana persaingan harga di pasar?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian harga dalam ekonomi Islam.
2.      Untuk mengetahui konsep harga yang adil.
3.      Untuk mengetahui kebijakan intervensi pemerintah dalam harga.
4.      Untuk mengetahui persaingan harga di pasar.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Harga dalam Ekonomi Islam
Harga merupakan salah satu variabel dari pemasaran atau penjualan. Islam memberikan kebebasan dalam harga yang artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan pembeli.
Harga menjadi sesuatu yang sangat penting, artinya bila harga suatu barang terlalu mahal dapa mengakibatkan barang menjadi kurang laku, dan sebaliknya bila menjual terlalu murah, keuntungan yang didapat menjadi berkurang. Penetapan harga yang dilakukan penjual atau pedagang akan mempengaruhi pendapatan atau penjualan yang akan diperoleh atau bahkan kerugian yang akan diperoleh jika keputusan dalam menetapkan harga jual tidak dipertimbangkan dengan tepat sasaran. (Soemarsono, 1990, h. 17).
Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan barang mempunyai harga yang mahal dan murah.
Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya yang berupa barang maupun jasa. Dalam fiqh islam dikenal 2 istilah berbeda mengenai harga suatu barang yaitu As-Si’ir dan As-Saman. As-Si’ir adalah harga yang berlaku secara aktual dalam pasar. Sedangkan As-Saman adalah patokan harga suatu barang. (Utomo, 2008, hal. 90)

B.  Konsep Harga yang Adil
Islam sangat emnunjang tinggi keadilan, termasuk juga dalam penentuan harga. Terdapat bebrapa terminologi dalam bahasa Arab yang maknanya menuju kepada harga yang adil, antara lain: si’r al mithl, thaman al mithl dan qimah al adl. Istilah qimah al adl (harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulullah SAW dalam mengomentari kompensasi bagi pembebasan budak, di mana budak ini akan menjadi manusia merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al adl (Sahih Muslim).
Istilah qimah al adl juga banyak dignakan pleh para hakim yang telah mengkondifikasikan hukum Islam tentang transaksi  bisnis, dalam obyek barang cacat yang dijual, perebutan kekuasaan, memaksa penimbun barang untuk menjual barang timbunannya, membuang jaminan atas harta milik, dan sebagainya. Secara umum mereka berpikir bahwa harga sesuatu yang adil adalah harga yang dibayar untuk obyek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan. Mereka juga sering menggunakan istilah thaman al mithl (harga yang setara/ equivalen price). (Anto, 2003, h. 285-286).
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam transaksi yang Islami. Pada  prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil, sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariah Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkan. (Gampito,2014, h. 110).

C.  Kebijakan Intervensi pemerintah dalam Harga
Regulasi harga sesungguhnya tidaklah popular didalam khasanah pemikiran ekonomi Islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menyebabkan ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi-kondisi tertentu dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan. Menurut Mannan regulasi harga harus menunjukkan 3 fungsi dasar yaitu:
1.   Harus menunjukkan fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi sumber daya ekonomi.
2.   Harus menunjukkan fungsi social dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin.
3.   Harus menunjukkan fungsi normal dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran,  keadilan, kemanfaatan). (Sumar’in, 2013, h. 178).
Menurut (Jalaluddin, 1991) Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan menakala pemerintah menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat menggunakan dana Negara (dari baitul maal) untuk membiayai intervensi pasar ini, namun, jika dana Baitul Maal tidak memadai maka pemerintah dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya. (Anto, 2003, h. 292).
Ada beberapa kebijakan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam penetapan harga:
1.      Intervensi Pemerintah secara Langsung
a. Penetapan Harga Minimum (Floor Price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Penentuan harga minimum dilakukan ole pemerintah dengan tujuan melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Kebijakan harga dasar biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar. Hal ni dikarenakan terlalu rendahnya harga jual di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil.
Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang dan merekan menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang ditetapkan akan berada diatas harga equilibrium pasar.
b. Penetapan Harga Makimum (Ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap harga suatu barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga diatas harga maksimum yang telah ditetapkan. Kebijakan harga maksimum biasanya dilakukan pada saat harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat. Hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga.
Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikkan harga yang ditetapkan oleh produsentidak terlalu tinggi dan tidak membebani produen. Penetapan harga maksimum atau Harga Enceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli konsumen. Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut.
2. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a. Penetapan Pajak
Kebijakan menetapkan pajak ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tariff pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif lebih murah. Pengaruh kebijakan penetapan pajak dalam pembentukan harga adalah sebagai berikut :
1)      Pajak yang dikenakan atas penjuaalan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
2)      Setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
3)       Dengan dikenakan pajak, harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan rendah.
b. Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi. (Boediono, 1996, h. 125-127)
Intervensi pasar dilakukan manakalah pemerintah mnemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan baramg-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-brangnya, sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat menggunakan dana negara untuk membiayai intervensi pasar ini.
Dalam kondisi tetentu mekanisme pasar yang merupakan proses pembentukan harga yang terjadi dari praktek kekuatan permintan dari konsumen dan penawaran dari produsen tidak selalu memberikan efek positif bagi masyarakat terutama konsumen. Hal ini dapat dibuktikn ketika harga berada dalam keadan stabi, masyarakat biasanya tidak reaktif. Namun dalam kondisi tertentu ketika harga naik, apalagi sampai membuat masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang tersebut utamanya bahan-bahan pokok maka hal tersebut merupakan hal darurat dan pemerintah dan pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap kondisi mekanisme pasar. (Sumar’in, 2013, h.178-179).
Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”. Terganggunya transportasi akan menghambat pasokan barang dan jasa di pasar sehingga mengurangi penawaran. Pemerintah harus memperbaiki hambatan transportasi ini agar berjalan lancer kembali sehingga penawaran barang di pasar akan bertambah kembali. (Anto, 2003, h. 292).

D.  Persaingan Harga di Pasar
1. Pasar Persaingan Sempurna
Dalam pasar persaingan sempurna, secara teoritis penjual tidak dapat menetukan harga atau price taker. Dimana penjual akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di pasar. Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna juga memiliki derajat yang berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrem memang penjual tidak akan menentukan harga sama sekali.
Semakin banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli, penjual yang harganya lebih tinggi tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengkuti saja harga yang berlaku di pasar (price taker).
2. Ihtikar (Monpoli)
Iktikar adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s rent).
3. Oligopoli
Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoly dan monopolystic competition. Suatu ologopoli adalah industri yang terdiri dari atas dua atau beberapa perusahaan. (Sukirno, 2002, h. 266).






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Harga suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan barang mempunyai harga yang mahal dan murah.
Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan menakala pemerintah menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas.
Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA.
Boediono. 1996. Ekonomi Mikro . Yogyakarta: BPEE.
Gampito. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Soemarsono. 1990. Peranan Pokok dalam Menentukan Harga Jual. Jakarta: Rieneka Cipta.
Sukirno, S. 2002. Pengantar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Utomo, S. 2008. Fiqh Aktual. Jakarta: Gema Insani.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN