KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM
MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
KONSEP HARGA DALAM EKONOMI ISLAM
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN
AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2018M / 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Transaksi ekonomi pasar bekerja berdasarkan mekanisme pasar. Agar transaksi
memberikan keadilan bagi seluruh pelakunya maka harga juga harus mencerminkan
keadilan. Dalam pandangan Islam transaksi harus dilakukan secara sukarela dan
memeberikan keuntungan yang proporsional bagi pelakunya. Konsep harga yang adil
telah dikenalkan oleh Rasulullah yang kemudian banyak menjadi bahasan dari para
ulama di masa kemudian.
untuk itu pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan
pengelolaan harga. Pada makalah ini akan memebahas tentang konsep harga dalam
ekonomi Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian harga dalam ekonomi Islam?
2. Bagaimana konsep harga yang adil?
3. Bagaimana kebijakan intervensi pemerintah dalam harga?
4. Bagaimana persaingan harga di pasar?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian harga dalam
ekonomi Islam.
2. Untuk
mengetahui konsep harga yang adil.
3. Untuk
mengetahui kebijakan intervensi
pemerintah dalam harga.
4. Untuk
mengetahui persaingan harga di pasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Harga dalam Ekonomi Islam
Harga merupakan salah satu variabel
dari pemasaran atau penjualan. Islam memberikan kebebasan dalam harga yang
artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli
diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan
selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual
dan pembeli.
Harga menjadi sesuatu yang sangat
penting, artinya bila harga suatu barang terlalu mahal dapa mengakibatkan
barang menjadi kurang laku, dan sebaliknya bila menjual terlalu murah,
keuntungan yang didapat menjadi berkurang. Penetapan harga yang dilakukan
penjual atau pedagang akan mempengaruhi pendapatan atau penjualan yang akan
diperoleh atau bahkan kerugian yang akan diperoleh jika keputusan dalam
menetapkan harga jual tidak dipertimbangkan dengan tepat sasaran. (Soemarsono,
1990, h. 17).
Harga suatu barang adalah tingkat
pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu tugas pokok
ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga erta alasan
barang mempunyai harga yang mahal dan murah.
Harga adalah suatu nilai tukar dari
produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter. Harga merupakan
salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan
seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan
produknya yang berupa barang maupun jasa. Dalam fiqh islam dikenal 2 istilah
berbeda mengenai harga suatu barang yaitu As-Si’ir dan As-Saman. As-Si’ir
adalah harga yang berlaku secara aktual dalam pasar. Sedangkan As-Saman adalah
patokan harga suatu barang. (Utomo, 2008, hal. 90)
B. Konsep Harga yang Adil
Islam sangat emnunjang tinggi keadilan, termasuk juga dalam penentuan
harga. Terdapat bebrapa terminologi dalam bahasa Arab yang maknanya menuju
kepada harga yang adil, antara lain: si’r
al mithl, thaman al mithl dan qimah al adl. Istilah qimah al adl
(harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulullah SAW dalam mengomentari
kompensasi bagi pembebasan budak, di mana budak ini akan menjadi manusia
merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al adl (Sahih Muslim).
Istilah qimah al adl juga
banyak dignakan pleh para hakim yang telah mengkondifikasikan hukum Islam
tentang transaksi bisnis, dalam obyek
barang cacat yang dijual, perebutan kekuasaan, memaksa penimbun barang untuk
menjual barang timbunannya, membuang jaminan atas harta milik, dan sebagainya.
Secara umum mereka berpikir bahwa harga sesuatu yang adil adalah harga yang
dibayar untuk obyek yang sama yang diberikan pada waktu dan tempat diserahkan.
Mereka juga sering menggunakan istilah thaman al mithl (harga yang setara/ equivalen price). (Anto, 2003, h.
285-286).
Adanya suatu harga yang adil telah menjadi pegangan yang mendasar dalam
transaksi yang Islami. Pada prinsipnya
transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil, sebab ia adalah cerminan
dari komitmen syariah Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Secara umum
harga yang adil ini adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau
penindasan sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang
lain. Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan memperoleh manfaat yang
setara dengan harga yang dibayarkan. (Gampito,2014, h. 110).
C. Kebijakan Intervensi pemerintah dalam Harga
Regulasi harga sesungguhnya tidaklah popular didalam khasanah pemikiran
ekonomi Islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menyebabkan
ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi-kondisi tertentu
dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan. Menurut Mannan regulasi harga
harus menunjukkan 3 fungsi dasar yaitu:
1.
Harus
menunjukkan fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktifitas
dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi
sumber daya ekonomi.
2.
Harus
menunjukkan fungsi social dalam memelihara keseimbangan sosial antara
masyarakat kaya dan miskin.
3.
Harus
menunjukkan fungsi normal dalam menegakkan nilai-nilai syariah Islam, khususnya
yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan). (Sumar’in, 2013, h.
178).
Menurut (Jalaluddin, 1991) Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan
menakala pemerintah menemukan bukti bahwa para pedagang banyak menahan
barang-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa
pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-barangnya sehingga pasar akan
kembali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat menggunakan dana Negara (dari
baitul maal) untuk membiayai intervensi pasar ini, namun, jika dana Baitul Maal
tidak memadai maka pemerintah dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat
golongan kaya. (Anto, 2003, h. 292).
Ada beberapa kebijakan intervensi yang dilakukan pemerintah dalam penetapan
harga:
1.
Intervensi
Pemerintah secara Langsung
a. Penetapan Harga Minimum (Floor Price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat
dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah.
Penentuan harga minimum dilakukan ole pemerintah dengan tujuan melindungi
produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Kebijakan harga dasar biasa
digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit
sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar.
Hal ni dikarenakan terlalu rendahnya harga jual di pasar, sehingga selisih harga
produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil.
Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi
dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang dan
merekan menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi
seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang
ditetapkan akan berada diatas harga equilibrium pasar.
b. Penetapan Harga Makimum (Ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap
harga suatu barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa
perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena
harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga diatas harga maksimum
yang telah ditetapkan. Kebijakan harga maksimum biasanya dilakukan pada saat
harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam
kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk
meningkat. Hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga.
Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan
untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikkan harga yang ditetapkan
oleh produsentidak terlalu tinggi dan tidak membebani produen. Penetapan harga
maksimum atau Harga Enceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan
untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga
pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli konsumen. Penjual tidak diperbolehkan
menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut.
2. Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
a. Penetapan Pajak
Kebijakan menetapkan pajak ini dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan
pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi
produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tariff pajak yang tinggi
untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam
negeri yang harganya relatif lebih murah. Pengaruh kebijakan penetapan pajak
dalam pembentukan harga adalah sebagai berikut :
1)
Pajak yang
dikenakan atas penjuaalan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut
naik.
2)
Setelah
dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak
tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi,
artinya harga penawaran bertambah.
3)
Dengan dikenakan pajak, harga keseimbangan
yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan rendah.
b. Pemberian Subsidi
Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan penghasil barang
kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang
untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk
impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk
melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
(Boediono, 1996, h. 125-127)
Intervensi pasar dilakukan manakalah pemerintah mnemukan bukti bahwa para
pedagang banyak menahan baramg-barangnya. Bahkan, demi kemaslahatan bersama,
pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk menjual barang-brangnya,
sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas. Pemerintah dapat
menggunakan dana negara untuk membiayai intervensi pasar ini.
Dalam kondisi tetentu mekanisme pasar yang merupakan proses pembentukan
harga yang terjadi dari praktek kekuatan permintan dari konsumen dan penawaran
dari produsen tidak selalu memberikan efek positif bagi masyarakat terutama
konsumen. Hal ini dapat dibuktikn ketika harga berada dalam keadan stabi,
masyarakat biasanya tidak reaktif. Namun dalam kondisi tertentu ketika harga
naik, apalagi sampai membuat masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan terhadap
barang tersebut utamanya bahan-bahan pokok maka hal tersebut merupakan hal
darurat dan pemerintah dan pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap kondisi
mekanisme pasar. (Sumar’in, 2013, h.178-179).
Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi
permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran
dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia
sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan
aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”. Terganggunya
transportasi akan menghambat pasokan barang dan jasa di pasar sehingga
mengurangi penawaran. Pemerintah harus memperbaiki hambatan transportasi ini
agar berjalan lancer kembali sehingga penawaran barang di pasar akan bertambah
kembali. (Anto, 2003, h. 292).
D. Persaingan
Harga di Pasar
1.
Pasar Persaingan Sempurna
Dalam
pasar persaingan sempurna, secara teoritis penjual tidak dapat menetukan harga atau
price taker. Dimana penjual akan menjual barangnya sesuai harga yang berlaku di
pasar. Dalam kenyataannya, pasar bersaing sempurna juga memiliki derajat yang
berbeda-beda. Derajat yang paling ekstrem memang penjual tidak akan menentukan
harga sama sekali.
Semakin
banyak penjual berarti semakin banyak pilihan pembeli, penjual yang harganya lebih tinggi
tentu akan ditinggalkan pembeli. Hal inilah yang mendorong penjual untuk mengkuti
saja harga yang berlaku di
pasar (price taker).
2.
Ihtikar (Monpoli)
Iktikar
adalah mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi (monopily’s rent).
3.
Oligopoli
Secara
harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan
pertengahan dari monopoly dan monopolystic competition. Suatu ologopoli adalah
industri yang terdiri dari atas dua atau beberapa perusahaan. (Sukirno,
2002, h. 266).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Harga
suatu barang adalah tingkat pertukaran barang itu dengan barang lain. Sebagaimana salah satu
tugas pokok ekonomi adalah menjelaskan alasan barang-barang mempunyai harga
erta alasan barang mempunyai harga yang mahal dan murah.
Intervensi pasar ini juga dapat dilakukan menakala pemerintah menemukan
bukti bahwa para pedagang banyak menahan barang-barangnya. Bahkan, demi
kemaslahatan bersama, pemerintah dapat memaksa pedagang-pedagang ini untuk
menjual barang-barangnya sehingga pasar akan kembali beroperasi dengan bebas.
Intervensi pasar juga tidak selalu diartinya hanya mempengaruhi
permintaan dan penawaran saja, tetapi hal-hal yang dapat memperlancar penawaran
dan permintaan. Ibnu Khaldun telah berkata, “Ketika barang-barang yang tersedia
sedikit maka harga-harga akan naik. Tetapi, bila jarak antar kota dekat dan
aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun”.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Islami.
Yogyakarta: EKONISIA.
Boediono. 1996. Ekonomi Mikro . Yogyakarta: BPEE.
Gampito. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN
Batusangkar Press.
Soemarsono. 1990. Peranan Pokok dalam Menentukan Harga Jual.
Jakarta: Rieneka Cipta.
Sukirno, S. 2002. Pengantar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi
Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Utomo, S. 2008. Fiqh Aktual. Jakarta: Gema Insani.
Komentar
Posting Komentar