TEORI KETENAGAKERJAAN DAN UPAH
MAKALAH
ILMU
EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
KETERNAGAKERJAAN DAN UPAH
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA
NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tenaga
kerja merupakan faktor produksi kedua yang dianggap paling penting, sebab
melalui jasa tenaga kerja inilah suatu
sumber daya alam dapat berubah menjadi hasil produksi yang bernilai. Tenaga
kerja mencakup segala kerja manusia yang diarahkan untuk mencapai hasil
produksi, baik berwujud jasa, fisik maupun mental. Tujuannya untuk mendapatkan
kompensasi material atau uang. Kompensasi material ini sering disebut dengan
upah atau gaji.
Dalam
makalah ini, penulis akan membahas tentang nilai kerja dalam pandangan Islam,
bagaimana penentuan ujrah yang adil serta perbedaan penentuan upah dalam
ekonomi Islam dan konvensional.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
nilai kerja dalam pandangan Islam?
2.
Bagaimana
penentuan ujrah yang adil dan manusiawi?
3.
Apa
perbedaan penentuan Ujrah dalam ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui nilai kerja dalam pandangan Islam.
2.
Untuk
mengetahui penentuan Ujrah yang adil dan manusiawi.
3.
Untuk
mengetahui perbedaan penentuan Ujrah dalam ekonomi Islam dan Ekonomi
konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Nilai Kerja dalam Pandangan Islam
Kerja merupakan salah satu kegiatan penting bagi manusia, bahkan
terkadang menjadi sangat dominan dibandingkan dengan aktifitas-aktifitas
lainnya. Kerja dapat diartikan secara umum maupun khusus. Dalam pengertian
umum, kerja mencakup semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam
mencari materi maupun non materi, intelekual atau fisik, maupun hal-hal yang
berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan. Dengan demikian, semua
bentuk aktifitas manusia dapat dimaknai sebagai kerja. Sementara dalam
pengertian khusus kerja dimaknai sebgai aktifitas manusia, baik intelektual
ataupun fisik, yang bertujuan untuk mendapatkan kompensasi material atau uang.
Kompensasi material ini sering disebut dengan upah atau gaji. Adanya kompensasi
material inilah yang pada umumnya, sering digunakan untuk membedakan aktifitas
kerja dan bukan kerja. (Anto, 2003, h. 222).
Dalam pandangan Islam, kerja bukanlah sekedar aktifitas yang
bersifat duniawi tetapi memiliki nilai transendensi. Ajaran Islam mendorong
umatnya untuk giat bekerja, sebab bekerja itu merupakan salah satu misi utama
manusia diciptakan oleh Allah. Bekerja merupakan aktifitas yang memiliki
dimensi spiritual, karena memiliki nilai ibadah. Bahkan, kerja benar-benar
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sebab ia merupakan sarana untuk mencari
penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya.
(Anto, 2003, h. 223).
Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang
dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang
pantas. Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi mempunyai arti yang besar.
Alam telah memberikan kekayaan yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia
semua akan terpisah. Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi,
bahkan memproduksikan, bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap
orang-orang yang mampu, lebih dari itu
Allah akan memberikan balasan yang setimpal sesuai dengan amal atau
kerja sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 97:
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
Artinya:
“Barang
siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(Huda,
2008).
Bekerja bagi seorang muslim adalah upaya yang sungguh-sungguh dengan
mengerahkan seluruh aset, pikir dan dzikirnya untuk mengaktualisasikan atau
menampakkam arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukkan dunia dan
menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik atau dengan
kata lain dapat juga kita katakan bahwa hanya dengan bekerja manusia itu
mamanusiakan dirinya. (Tasmara, 2002, h. 2).
B.
Penentuan Ujrah Yang Adil dan Manusiawi
Pada dasarnya setiap transaksi barang atau jasa dari satu pihak
kepada pihak lain akan menimbulkan kompensasi. Dalam terminilogi fiqh mu’amalah,
kompensasi dalam transaksi antara barang dengan uang disebut dengan tsaman
(harga/price), sedangkan transaksi uanqg dengan tenaga kerja manusia disebut ujrah (upah/wage). Sesorang yang
bekerja pada dasarnya melakukan suatu transaksi jasa, baik jasa intelektual
atau fisik, dengan uang. Bekerja dapat dilakukan untuk kegiatan sendiri atau
kegiatan pihak lain. Bekerja untuk
kegiatan sendiri tidak menimbukan pembahasan yang rumit, sebab ia
bertransaksi dengan dirinya sendiri. Tetapi bekerja untuk kegiatan pihak lain
memerlukan pembahasan yang khusus, sebab ia bertransaksi dengam pihak lain.
Masalah utama yang muncul dalam hal ini antara lain adalah bagaimana cara
menentukan tingkat upah dari pekerja, faktor apa yang harus dipertimbangkan
dalam penentuan uapah, serta bagaimana etika dalam mengatur pekerja (terutama
yang berkaitan dengan pengupahan). (Anto, 2003, h. 224).
C.
Perbedaan Penentuan Ujrah dalam Ekonomi Islam dan Ekonomi
Konvensional
Dalam pandangan syari’at Islam upah merupakan hak dari orang yang
telah bekerja (ajir/employee/buruh) dan kewajiban bagi orang yang mempekerjakan
(musta’jir/employer/majikan). Meskipun terminologi umum yang digunakan untuk
menyebut bekerja adalah ‘amal tetapi kata yang digunakan untuk menyebut pekerja
adalah ajir (orang-orang yang dikontrak tenaga kerjanya) dan orang yang mempekerjakan
disebut musta’jir. Kata ‘ummal atau ‘amil (orang yang bekerja) tidak lazim
digunakan untuk menyebut pekerja, karena makna kata-kata ini termasuk orang
yang bekerja untuk dirinya sendiri. Allah menghalalkan upah, sebab upah
(tsaman) adalah kompensasi atas jasa yang telah diberikan seorang tenaga kerja.
Perampasan terhadap upah adalah suatu perbuatan buruk yang akan mendapat
ancaman siksa dari Allah. (Anto, 2003, h. 227).
Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan secara menyeluruh.
Dalam situasi pasar yang bersaing sempurna tingkat upah yang adil terjadi pada
tingkat market wage. Untuk itulah kebijakan tingkat upah yang adil adalah
dengan memperhatikan tingkat upah pasar ini. Tetapi, ajaran Islam yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan akan mendorong para pemberi kerja
untuk mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan ini dalam penentuan upah. Nilai
kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi ini meliputi nilai kerjasama dan tolong
menolong, kasih sayang, dan keinginan untuk menciptakan harmoni sosial. Tingkat
market wage pada dasarnya bersifat obyektif, sementara nilai kemanusiaan
bersifat subyektif. Jadi, tingkat upah yang Islami akan ditentukan berdasarkan
faktor obyektif dan subyektif ini. (Anto, 2003, h. 228).
Dalam pandangan kapitalisme tenaga kerja pada dasarnya adalah
produksi yang tidak berbeda dengan faktor produksi lainnya, misalnya
barang-barang modal. Oleh karenanya, tingkat upah yang merupakan harga dari
tenaga kerja akan ditentukan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dalam
pasar tenaga kerja. Jadi, tingkat upah akan ditentukan berdasarkan market wage.
Karena tenaga kerja pada dasarnya dianggap sama seperti barang-barang modal
maka hukum permintaan dan penawaran barang akan berlaku dalam penentuan tingkat
upah. Jika penawaran tenaga kerja berlimpah sementara permintaan terhadap
tenaga kerja kecil maka tingkat upah akan rendah. Sebaliknya jika penawaran
tenaga kerjasangat terbatas sementara permintaanya sangat kuat makan tingkat
upah akan tinggi. Kenaikan atau penurun permintaan dan penawaran tenaga kerja
dengan sendirinya akan berpengaruh pada tingkat upah. (Anto, 2003, h. 225).
Dalam sosialisme tingkat upah ditentukan oleh pemerintah, bukan
oleh kekuatan pasar. Pemerintah akan menentukan berapa tingkat upah yang
diterima oleh seorang pekerja sehingga para pekerja tidak berhak meminta suatu
tingkat uapah tertentu. Pertimbangan penentuan upah oleh pemerintah pada
dasarnya adalah sesuai dengan kepentingan pemerintah, yang dapat beraspek
ekonomi, politik dan lainnya. Upah yang ditetapkan dapat saja berada di atas
atau di bawah market wage, seandainya mekanisme pasar tenaga kerja yang bebas
diberlakukan. Meskipun, tujuan utama sosialisme adalah untuk memberikan tingkat
upah kesejahteraan yang mereta bagi masyarakat, namun dalam dunia saat ini
tidak ada negara sosialis yang relatif maju perekonomiannya, maka mudah diduga
bahwa tingkat upah yang diterima para pekerja juga relatif rendah. (Anto, 2003,
h. 226).
Jadi, dari pembahasan di atas terlihat perbedaan dalam penentuan
tingkat upah. Tingkat upah yang Islami ditentukan berdasarkan nilai kemanusiaan
dan keadilan. Sedangkan dalam ekonomi kapitalisme tingkat upah ditentukan
berdasarkan market wage dan dalam ekonomi sosialisme tingkat upah ditentukan
oleh pemerintah. Selain itu, dalam perekonomian kapitalis peranan mekanisme
pasar dalam penentuan uapah tetap dominan sementara dalam sosialisme peranan
pemerintah juga tetap dominan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kerja merupakan salah satu kegiatan penting bagi manusia, bahkan
terkadang menjadi sangat dominan dibandingkan dengan aktifitas-aktifitas
lainnya. Pada dasarnya setiap transaksi barang atau jasa dari satu pihak kepada
pihak lain akan menimbulkan kompensasi. Dalam terminilogi fiqh mu’amalah,
kompensasi dalam transaksi antara barang dengan uang disebut dengan tsaman
(harga/price), sedangkan transaksi uanqg dengan tenaga kerja manusia disebut ujrah (upah/wage).
Tingkat upah yang Islami ditentukan berdasarkan nilai kemanusiaan
dan keadilan. Sedangkan dalam ekonomi kapitalisme tingkat upah ditentukan
berdasarkan market wage dan dalam ekonomi sosialisme tingkat upah ditentukan
oleh pemerintah. Selain itu, dalam perekonomian kapitalis peranan mekanisme
pasar dalam penentuan uapah tetap dominan sementara dalam sosialisme peranan
pemerintah juga tetap dominan.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto, Hendrie. 2003. Pengantar
Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia.
Huda, Nurul et.al. 2008. Ekonomi
Makro islam: Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Tasmara, Toto. 2002. Membudayakan
Etos Kerja Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Komentar
Posting Komentar