TEORI KETENAGAKERJAAN DAN UPAH



MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM


TENTANG:
KETERNAGAKERJAAN DAN UPAH

OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084

DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H







 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Tenaga kerja merupakan faktor produksi kedua yang dianggap paling penting, sebab melalui jasa tenaga kerja  inilah suatu sumber daya alam dapat berubah menjadi hasil produksi yang bernilai. Tenaga kerja mencakup segala kerja manusia yang diarahkan untuk mencapai hasil produksi, baik berwujud jasa, fisik maupun mental. Tujuannya untuk mendapatkan kompensasi material atau uang. Kompensasi material ini sering disebut dengan upah atau gaji.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas tentang nilai kerja dalam pandangan Islam, bagaimana penentuan ujrah yang adil serta perbedaan penentuan upah dalam ekonomi Islam dan konvensional.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana nilai kerja dalam pandangan Islam?
2.      Bagaimana penentuan ujrah yang adil dan manusiawi?
3.      Apa perbedaan penentuan Ujrah dalam ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui nilai kerja dalam pandangan Islam.
2.      Untuk mengetahui penentuan Ujrah yang adil dan manusiawi.
3.      Untuk mengetahui perbedaan penentuan Ujrah dalam ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Nilai Kerja dalam Pandangan Islam           
Kerja merupakan salah satu kegiatan penting bagi manusia, bahkan terkadang menjadi sangat dominan dibandingkan dengan aktifitas-aktifitas lainnya. Kerja dapat diartikan secara umum maupun khusus. Dalam pengertian umum, kerja mencakup semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam mencari materi maupun non materi, intelekual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan. Dengan demikian, semua bentuk aktifitas manusia dapat dimaknai sebagai kerja. Sementara dalam pengertian khusus kerja dimaknai sebgai aktifitas manusia, baik intelektual ataupun fisik, yang bertujuan untuk mendapatkan kompensasi material atau uang. Kompensasi material ini sering disebut dengan upah atau gaji. Adanya kompensasi material inilah yang pada umumnya, sering digunakan untuk membedakan aktifitas kerja dan bukan kerja. (Anto, 2003, h. 222).
Dalam pandangan Islam, kerja bukanlah sekedar aktifitas yang bersifat duniawi tetapi memiliki nilai transendensi. Ajaran Islam mendorong umatnya untuk giat bekerja, sebab bekerja itu merupakan salah satu misi utama manusia diciptakan oleh Allah. Bekerja merupakan aktifitas yang memiliki dimensi spiritual, karena memiliki nilai ibadah. Bahkan, kerja benar-benar diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sebab ia merupakan sarana untuk mencari penghidupan serta untuk mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada makhluk-Nya. (Anto, 2003, h. 223).
Sedangkan tenaga kerja adalah segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Tenaga kerja sebagai satu faktor produksi mempunyai arti yang besar. Alam telah memberikan kekayaan yang tidak terhitung tetapi tanpa usaha manusia semua akan terpisah. Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi, bahkan memproduksikan, bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu, lebih dari itu  Allah akan memberikan balasan yang setimpal sesuai dengan amal atau kerja sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 97:
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  
Artinya:
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(Huda, 2008).

Bekerja bagi seorang muslim adalah upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh aset, pikir dan dzikirnya untuk mengaktualisasikan atau menampakkam arti dirinya sebagai hamba Allah yang harus menundukkan dunia dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik atau dengan kata lain dapat juga kita katakan bahwa hanya dengan bekerja manusia itu mamanusiakan dirinya. (Tasmara, 2002, h. 2).

B.     Penentuan Ujrah Yang Adil dan Manusiawi
Pada dasarnya setiap transaksi barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain akan menimbulkan kompensasi. Dalam terminilogi fiqh mu’amalah, kompensasi dalam transaksi antara barang dengan uang disebut dengan tsaman (harga/price), sedangkan transaksi uanqg dengan tenaga kerja manusia  disebut ujrah (upah/wage). Sesorang yang bekerja pada dasarnya melakukan suatu transaksi jasa, baik jasa intelektual atau fisik, dengan uang. Bekerja dapat dilakukan untuk kegiatan sendiri atau kegiatan pihak lain. Bekerja untuk  kegiatan sendiri tidak menimbukan pembahasan yang rumit, sebab ia bertransaksi dengan dirinya sendiri. Tetapi bekerja untuk kegiatan pihak lain memerlukan pembahasan yang khusus, sebab ia bertransaksi dengam pihak lain. Masalah utama yang muncul dalam hal ini antara lain adalah bagaimana cara menentukan tingkat upah dari pekerja, faktor apa yang harus dipertimbangkan dalam penentuan uapah, serta bagaimana etika dalam mengatur pekerja (terutama yang berkaitan dengan pengupahan). (Anto, 2003, h. 224).

C.    Perbedaan Penentuan Ujrah dalam Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Dalam pandangan syari’at Islam upah merupakan hak dari orang yang telah bekerja (ajir/employee/buruh) dan kewajiban bagi orang yang mempekerjakan (musta’jir/employer/majikan). Meskipun terminologi umum yang digunakan untuk menyebut bekerja adalah ‘amal tetapi kata yang digunakan untuk menyebut pekerja adalah ajir (orang-orang yang dikontrak tenaga kerjanya) dan orang yang mempekerjakan disebut musta’jir. Kata ‘ummal atau ‘amil (orang yang bekerja) tidak lazim digunakan untuk menyebut pekerja, karena makna kata-kata ini termasuk orang yang bekerja untuk dirinya sendiri. Allah menghalalkan upah, sebab upah (tsaman) adalah kompensasi atas jasa yang telah diberikan seorang tenaga kerja. Perampasan terhadap upah adalah suatu perbuatan buruk yang akan mendapat ancaman siksa dari Allah. (Anto, 2003, h. 227).
Islam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan secara menyeluruh. Dalam situasi pasar yang bersaing sempurna tingkat upah yang adil terjadi pada tingkat market wage. Untuk itulah kebijakan tingkat upah yang adil adalah dengan memperhatikan tingkat upah pasar ini. Tetapi, ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan akan mendorong para pemberi kerja untuk mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan ini dalam penentuan upah. Nilai kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi ini meliputi nilai kerjasama dan tolong menolong, kasih sayang, dan keinginan untuk menciptakan harmoni sosial. Tingkat market wage pada dasarnya bersifat obyektif, sementara nilai kemanusiaan bersifat subyektif. Jadi, tingkat upah yang Islami akan ditentukan berdasarkan faktor obyektif dan subyektif ini. (Anto, 2003, h. 228).
Dalam pandangan kapitalisme tenaga kerja pada dasarnya adalah produksi yang tidak berbeda dengan faktor produksi lainnya, misalnya barang-barang modal. Oleh karenanya, tingkat upah yang merupakan harga dari tenaga kerja akan ditentukan berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran dalam pasar tenaga kerja. Jadi, tingkat upah akan ditentukan berdasarkan market wage. Karena tenaga kerja pada dasarnya dianggap sama seperti barang-barang modal maka hukum permintaan dan penawaran barang akan berlaku dalam penentuan tingkat upah. Jika penawaran tenaga kerja berlimpah sementara permintaan terhadap tenaga kerja kecil maka tingkat upah akan rendah. Sebaliknya jika penawaran tenaga kerjasangat terbatas sementara permintaanya sangat kuat makan tingkat upah akan tinggi. Kenaikan atau penurun permintaan dan penawaran tenaga kerja dengan sendirinya akan berpengaruh pada tingkat upah. (Anto, 2003, h. 225).
Dalam sosialisme tingkat upah ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh kekuatan pasar. Pemerintah akan menentukan berapa tingkat upah yang diterima oleh seorang pekerja sehingga para pekerja tidak berhak meminta suatu tingkat uapah tertentu. Pertimbangan penentuan upah oleh pemerintah pada dasarnya adalah sesuai dengan kepentingan pemerintah, yang dapat beraspek ekonomi, politik dan lainnya. Upah yang ditetapkan dapat saja berada di atas atau di bawah market wage, seandainya mekanisme pasar tenaga kerja yang bebas diberlakukan. Meskipun, tujuan utama sosialisme adalah untuk memberikan tingkat upah kesejahteraan yang mereta bagi masyarakat, namun dalam dunia saat ini tidak ada negara sosialis yang relatif maju perekonomiannya, maka mudah diduga bahwa tingkat upah yang diterima para pekerja juga relatif rendah. (Anto, 2003, h. 226).
Jadi, dari pembahasan di atas terlihat perbedaan dalam penentuan tingkat upah. Tingkat upah yang Islami ditentukan berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam ekonomi kapitalisme tingkat upah ditentukan berdasarkan market wage dan dalam ekonomi sosialisme tingkat upah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, dalam perekonomian kapitalis peranan mekanisme pasar dalam penentuan uapah tetap dominan sementara dalam sosialisme peranan pemerintah juga tetap dominan.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan         
Kerja merupakan salah satu kegiatan penting bagi manusia, bahkan terkadang menjadi sangat dominan dibandingkan dengan aktifitas-aktifitas lainnya. Pada dasarnya setiap transaksi barang atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain akan menimbulkan kompensasi. Dalam terminilogi fiqh mu’amalah, kompensasi dalam transaksi antara barang dengan uang disebut dengan tsaman (harga/price), sedangkan transaksi uanqg dengan tenaga kerja manusia  disebut ujrah (upah/wage).
Tingkat upah yang Islami ditentukan berdasarkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Sedangkan dalam ekonomi kapitalisme tingkat upah ditentukan berdasarkan market wage dan dalam ekonomi sosialisme tingkat upah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, dalam perekonomian kapitalis peranan mekanisme pasar dalam penentuan uapah tetap dominan sementara dalam sosialisme peranan pemerintah juga tetap dominan.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto, Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia.
Huda, Nurul et.al. 2008. Ekonomi Makro islam: Pendekatan Teoretis. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Tasmara, Toto. 2002. Membudayakan Etos Kerja Islam. Jakarta: Gema Insani Press.



















Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam