TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING





MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM


TENTANG:
TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND  LOSS SHARING

OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084

DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Teori bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi, para filosof yunani kuni, telah melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara filosof tersebut adalah Plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang yang melakukan aktivitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi merupakan alat tukar.
Secara umum perekembangan teori bunga dapat dikelompokkan menjadi dua, kelompok pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter diantara pakar kelompok teori bunga pertama. Adam smith dan David R Cordo. Mereka adalah penaganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori bunga kedua ini adalah teori moneter.
Dalam pandangan jumhur ulama bunga adalah riba nasi’ah yang haram. Implikasinya, ia harus dihapus secara mutlak. Sebagai alternatif penggantinya ajaran islam menawarkan konsep loss-profit sharing atau bagi untung dan rugi (sering disebut bagi hasil saja) yang dipandang lebih mencerminkan keadilan bagi para pelaku ekonomi. Konsep ini dengan mudah dijumpai dalam praktek masyarakat islam pada masa Rasulullah dan sahabat hingga masyarakat muslim saat ini.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan bunga sebagai harga modal dalam ekonomi konvensional?
2.      Apa pengertian profit dan loss sharing dalam ekonomi Islam?
3.      Bagaimana konsep riba, dan time value of money?
4.      Bagaimana economic value of time dalam ekonomi Islam?




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Bunga Sebagai Harga Modal dalam Ekonomi Konvensional
Bunga adalah sesuatu yang melekat pada lembaga keuangan bank syariah. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus, bahwa interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned. Bunga adalah tangung jawab pada pinjaman uang yang dipinjamkan. Pendapat lainnya menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau di kalkulasikan untuk penggunakan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang bersangkutan paut dengan itu dinamakan suku bunga modal. (Muhammad, 2002, h. 28).
Dalam sistem ekonomi konvensional bunga merupakan harga dari uang (price of capital). Dalam literatur-literatur ekonomi moneter banyak disebutkan bahwa tinggi rendahnya permintaan dan penawaran akan uang tergantung pada tingkat bunga. Dalam mekanisme ini bunga akan memiliki perilaku persis seperti harga sebagaimana pada pasar barang. Kurva permintaan uang memiliki lereng negatif sebagaimana kurva permintaan barang, sedangkan kurva penawarannya berlereng positif sebagaimana penawaran barang juga. Interaksi permintaan dan penawaran uang dan dampaknya terhadap harga modal akan mengikuti pola seperti hukum yang normal. Kenaikan kurva permintaan uang akan meningkatkan tingkat bunga, seandainya penawarannya diasumsikan tetap. Sebaliknya, penurunan permintaan akan menurunkan tingkat bunga, seandainya penawarannya juga diasumsikan ttap. Demikian seterusnya. (Anto, 2003, h. 239-240).
Pandangan bunga sebagai harga uang muncul sebagai akibat adanya pandangan tentang kesamaan antara uang dengan barang atau harta benda lainnya. Keduanya ini dianggap sama saja sehingga perilakunya juga diperlukan sama. Sesunggguhnya, di antar ekonom-ekonom Barat sendiri terjadi perbedaan mengenai hal ini. Milton Friedman, Martin Baily, Pesek dan Thomas Saving adalah ekonom-ekonom yang menganggap bahwa uang merupakan bagian dari kekayaan atau harta sebagaimana benda ekonomi lain, sementara Patinkin, Tobin, Gurley Dan Shaw, Pigou, Metzler Dan Harberler berpandangan berbada. (Anto, 2003, h. 240).  

B.  Profit and Loss Sharing dalam Ekonomi Islam
Bagi hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba dan distribusi beberapa bagian dari laba para pegawai dari suatu perusahaan. Karena pembagian tidak hanya ketika memperoleh keuntungan, tetapi juga pada saat mengalami kerugian maka disebutlah sebagai perjanjian profit and loss sharing (Muhammad, 2005, h. 77).
Profit and Loss Sharing merupakan perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal. Maka kalau mengalami kerugian shahibul maal akan kehilangan sebahagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Bentuk kerja sama tersebut sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain. Selain itu kenyataan menunjukkan bahwa dalam kehidupan masyarakat disatusisi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya ada sebagian orang yang memiliki suatu keahlian tetentu, tetapi tidak ada kekurangan modal untuk memulai suatu usaha yang  bersifat produktif, sementara sebagian lainnya justru memiliki dana (modal) yang cukup tetapi tidak memiliki satu keahlian.
Berdasarkan kenyataan itu, perlu adanya titik temu agar keinginan para pihak tersebut dapat disatukan satu sama lain. Kerjasama profit and loss sharing antara pemilik modal dan pelaksana usaha merupakan langkah tepat, sebagaimana yang sudah dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika bekerjasama dengan seorang pelaku usaha wanita bernama Siti Khadijah. Adapun caranya, Khadijah menyerahkan modal berupa barang dagangan untuk dibawa Muhammad berniaga antara negeri Makkah dengan sham (Syiria) (Karim, 1997, h. 14).

C.  Konsep Riba, dan Time Value Of Money
Selama ini dikenal sebuah konsep time value of money atau nilai waktu uang. Menurut konsep ini uang dimasa kini akan lebih berharga dibandingkan dengan dimasa mendatang. Dengan kata lain, terdapat sebuah positive time preference. Seiring dengan berjalannya waktu maka uang harus ditingkatkan nilai nominalnya agar nilai riilnya tetap sama. Jadi uang harus selalu bertambah dan bertambah karena berjalannya waktu. Konsep inilah yang kemudian melahirkan salah satu teori tentang bunga, yaitu teori agio. Menurut Von Bhom Bawerk konsep positive time preference merupakan sebuah kewajaran, terdapat dalam pola ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Karenanya menjadi sangat logis bahwa kemudian tingkat bunga juga menjadi harga sebuah modal atau cost of capital.
Secara sistematis konsep positive time preference ini sering diformulasikan sebagai berikut :
                                    FV = PV (1+r)n
Dimana :
FV     : fulture value of money
PV     : present value of money
r         : tingkat bunga
n        : periode waktu
Alasan Islam melarang riba yaitu karena riba atau bunga pada dasarnya adalah sebuah tambahan yang ditentukan dimuka (pre determined), yang berarti mengacu pada konsep positive time preference. Ajaran Islam memang sangat menghargai waktu, sebab waktu itu yang menentukan awal dan akhirnya bukan manusia melainkan Allah Swt. Waktu didunia ini ada awal dan akhirnya, sedangkan pada masa berikutnya yaitu di alam akhirat manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggunaan waktu ini. Jadi waktulah yang sungguh berharga, dan harganya ditentukan oleh pemanfaatannya untuk berbagai aktivitas.
Dalam pandangan Islam, uang tidak dapat dipastikan akan menghasilkan keuntungan di masa depan, sebab tiada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi dimasa depan. Allah Swt befirman :
Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya.”
Karena ketidakpastian masa depan inilah pemanfaatan uang dapat memberikan hasil untung bahkan rugi. Dengan kata lain, kemungkinan dapat saja terjadi positive, zero atau negative time preference. Hasil pemanfaatan uang baru dapat diketahui setelah uang tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. (Anto, 2003, h. 248-249).
Dalam menjelaskan lebih jauh bahwa islam tidak memperbolehkan time value of money yang diterapkan dimuka, disampaikan disini sebuah contoh dari kontrak sewa financial konvensional. Dalam persewaan tersebut, sebuah aset fisik disewakan dengan syarat-syarat berikut ini :
a.    Pengguna aset bertanggung jawab merawat aset itu.
b.     Pengguna membeli aset itu diakhir masa kontrak, dengan harga yang ditetapkan dimuka, tanpa melihat kondisi aset itu, bahkan sekalipun aset itu sudah tidak tidak ada lagi di akhir masa kontrak.
c.    Kontrak tersebut tidak dapat dibatalkan sebelum waktu berakhirnya kontrak.
Dari pembicaraan diatas, kita dapat menyimpulkan, bahwa Islam tidak menentang dipakainya time value of money tetapi bukan merupakan nilai yang ditetapkan dimuka (Khan, 2014, h. 185).
   


D.  Economic Value Of Time dalam Ekonomi Islam


Teori economic value of time berkembang pada abad ke-7 M. Pada masa saat digunakannya emas dan perak sebagai alat tukar. Logam ini diterima sebagai alat tukar disebabkan nilai intrisiknya, bukan karena mekanisme untuk dikembangkan, sehingga hubungan debitur/kreditur yang muncul bukan karena akibat transaksi secara langsung namun jelas merupakan transaksi “permintaan uang”. Dalam ekonomi konvensional dikenal sistem bunga dalam setiap transaksi yang terjadi.
Economic value of time merupakan sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukankah uang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik tertentu.
Time value of money adalah sebuah konsep nilai uang yang dimiliki lebih berharga dibandingkan nilai uang masa yang akan datang. Uang yang dipegang saat ini lebih bernilai karena dapat berinvestasi dan bisa mendapatkan bunga, atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan berjalannya waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk penggunaanya diluar modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal awal yang diinvestasikan sering disebut principal. Konsep ini dikembangkan oleh Von Bhom-Bawerk dalam capital in interest dan positive theory of capital memang memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola ekonomi yang normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time preference ini biasanya didasarkan pada tingkat suku bunga.
Konsep utama TVM adalah bahwa nilai penerimaan pembayaran dimasa depan dapat konversi kenilai setara hari ini.
Sebaliknya, kita dapat menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa depan. Dapat dihitung kelima jika diberi empat dari: suku bunga, jumlah periode, dan pembayaran, present value, dan future value.
 (http://cahayamaulidia.blogspot.co.id/2012/05/time-value-of-money-vs-economic-value.html).





BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Bunga adalah tangung jawab pada pinjaman uang yang dipinjamkan. Pendapat lainnya menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau di kalkulasikan untuk penggunakan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang bersangkutan paut dengan itu dinamakan suku bunga modal.
Dalam sistem ekonomi konvensional bunga merupakan harga dari uang (price of capital). Dalam literatur-literatur ekonomi moneter banyak disebutkan bahwa tinggi rendahnya permintaan dan penawaran akan uang tergantung pada tingkat bunga. Dalam mekanisme ini bunga akan memiliki perilaku persis seperti harga sebagaimana pada pasar barang.
Profit and Loss Sharing merupakan perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal. Maka kalau mengalami kerugian shahibul maal akan kehilangan sebahagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Dalam pandangan Islam, uang tidak dapat dipastikan akan menghasilkan keuntungan di masa depan, sebab tiada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi dimasa depan.
Economic value of time merupakan sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukankah uang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik tertentu.







DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yokyakarta : Jala Sutra.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khan, M Fahim. 2014. Esai-esai Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Press.
Muhammad. 2005. Bank Syariah di Indonesia Analisa Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah. Yokyakarta : UII press.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN