TEORI MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING
MAKALAH
ILMU
EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
TEORI
MODAL, BUNGA DAN PROFIT AND LOSS SHARING
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA
NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Teori
bunga muncul sejak manusia melakukan pemikiran ekonomi, para filosof yunani
kuni, telah melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara filosof tersebut
adalah Plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang yang melakukan
aktivitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang sesuatu yang dapat
berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi merupakan alat tukar.
Secara
umum perekembangan teori bunga dapat dikelompokkan menjadi dua, kelompok
pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter
diantara pakar kelompok teori bunga pertama. Adam smith dan David R Cordo.
Mereka adalah penaganut teori bunga klasik. Sementara itu, kelompok teori bunga
kedua ini adalah teori moneter.
Dalam
pandangan jumhur ulama bunga adalah riba nasi’ah yang haram. Implikasinya, ia
harus dihapus secara mutlak. Sebagai alternatif penggantinya ajaran islam
menawarkan konsep loss-profit sharing atau bagi untung dan rugi (sering disebut
bagi hasil saja) yang dipandang lebih mencerminkan keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Konsep ini dengan mudah dijumpai dalam praktek masyarakat islam pada
masa Rasulullah dan sahabat hingga masyarakat muslim saat ini.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan bunga sebagai harga modal dalam ekonomi
konvensional?
2.
Apa
pengertian profit dan loss sharing dalam ekonomi Islam?
3.
Bagaimana
konsep riba, dan time value of money?
4.
Bagaimana
economic value of time dalam ekonomi Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bunga Sebagai Harga Modal dalam Ekonomi Konvensional
Bunga adalah sesuatu yang melekat pada lembaga
keuangan bank syariah. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest.
Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus, bahwa interest is
a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned. Bunga
adalah tangung jawab pada pinjaman uang yang dipinjamkan. Pendapat lainnya
menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang dibayar atau di kalkulasikan
untuk penggunakan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu
tingkat atau presentase modal yang bersangkutan paut dengan itu dinamakan suku
bunga modal. (Muhammad, 2002, h. 28).
Dalam sistem ekonomi konvensional bunga merupakan
harga dari uang (price of capital). Dalam literatur-literatur ekonomi moneter
banyak disebutkan bahwa tinggi rendahnya permintaan dan penawaran akan uang
tergantung pada tingkat bunga. Dalam mekanisme ini bunga akan memiliki perilaku
persis seperti harga sebagaimana pada pasar barang. Kurva permintaan uang
memiliki lereng negatif sebagaimana kurva permintaan barang, sedangkan kurva
penawarannya berlereng positif sebagaimana penawaran barang juga. Interaksi
permintaan dan penawaran uang dan dampaknya terhadap harga modal akan mengikuti
pola seperti hukum yang normal. Kenaikan kurva permintaan uang akan
meningkatkan tingkat bunga, seandainya penawarannya diasumsikan tetap.
Sebaliknya, penurunan permintaan akan menurunkan tingkat bunga, seandainya
penawarannya juga diasumsikan ttap. Demikian seterusnya. (Anto, 2003, h.
239-240).
Pandangan bunga sebagai harga uang muncul sebagai
akibat adanya pandangan tentang kesamaan antara uang dengan barang atau harta
benda lainnya. Keduanya ini dianggap sama saja sehingga perilakunya juga
diperlukan sama. Sesunggguhnya, di antar ekonom-ekonom Barat sendiri terjadi
perbedaan mengenai hal ini. Milton Friedman, Martin Baily, Pesek dan Thomas
Saving adalah ekonom-ekonom yang menganggap bahwa uang merupakan bagian dari
kekayaan atau harta sebagaimana benda ekonomi lain, sementara Patinkin, Tobin,
Gurley Dan Shaw, Pigou, Metzler Dan Harberler berpandangan berbada. (Anto,
2003, h. 240).
B. Profit and Loss
Sharing dalam Ekonomi Islam
Bagi hasil
menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba dan
distribusi beberapa bagian dari laba para pegawai dari suatu perusahaan. Karena
pembagian tidak hanya ketika memperoleh keuntungan, tetapi juga pada saat
mengalami kerugian maka disebutlah sebagai perjanjian profit and loss sharing (Muhammad,
2005, h. 77).
Profit and Loss Sharing merupakan
perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang
telah disepakati bersama sejak awal. Maka kalau mengalami kerugian shahibul
maal akan kehilangan sebahagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial
skill selama proyek berlangsung.
Bentuk kerja
sama tersebut sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu
membutuhkan orang lain. Selain itu kenyataan menunjukkan bahwa dalam kehidupan
masyarakat disatusisi dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya ada sebagian
orang yang memiliki suatu keahlian tetentu, tetapi tidak ada kekurangan modal
untuk memulai suatu usaha yang bersifat
produktif, sementara sebagian lainnya justru memiliki dana (modal) yang cukup
tetapi tidak memiliki satu keahlian.
Berdasarkan
kenyataan itu, perlu adanya titik temu agar keinginan para pihak tersebut dapat
disatukan satu sama lain. Kerjasama profit and loss sharing antara pemilik
modal dan pelaksana usaha merupakan langkah tepat, sebagaimana yang sudah
dilakukan Nabi Muhammad Saw ketika bekerjasama dengan seorang pelaku usaha
wanita bernama Siti Khadijah. Adapun caranya, Khadijah menyerahkan modal berupa
barang dagangan untuk dibawa Muhammad berniaga antara negeri Makkah dengan sham
(Syiria) (Karim, 1997, h. 14).
C. Konsep Riba, dan
Time Value Of Money
Selama ini
dikenal sebuah konsep time value of money atau nilai waktu uang. Menurut konsep
ini uang dimasa kini akan lebih berharga dibandingkan dengan dimasa mendatang.
Dengan kata lain, terdapat sebuah positive time preference. Seiring dengan
berjalannya waktu maka uang harus ditingkatkan nilai nominalnya agar nilai
riilnya tetap sama. Jadi uang harus selalu bertambah dan bertambah karena
berjalannya waktu. Konsep inilah yang kemudian melahirkan salah satu teori
tentang bunga, yaitu teori agio. Menurut Von Bhom Bawerk konsep positive time preference
merupakan sebuah kewajaran, terdapat dalam pola ekonomi yang normal, sistematis
dan rasional. Karenanya menjadi sangat logis bahwa kemudian tingkat bunga juga
menjadi harga sebuah modal atau cost of capital.
Secara
sistematis konsep positive time preference ini sering diformulasikan sebagai
berikut :
FV = PV
(1+r)n
Dimana :
FV :
fulture value of money
PV :
present value of money
r :
tingkat bunga
n :
periode waktu
Alasan Islam
melarang riba yaitu karena riba atau bunga pada dasarnya adalah sebuah tambahan
yang ditentukan dimuka (pre determined), yang berarti mengacu pada konsep
positive time preference. Ajaran Islam memang sangat menghargai waktu, sebab
waktu itu yang menentukan awal dan akhirnya bukan manusia melainkan Allah Swt.
Waktu didunia ini ada awal dan akhirnya, sedangkan pada masa berikutnya yaitu
di alam akhirat manusia akan dimintai pertanggungjawaban tentang penggunaan
waktu ini. Jadi waktulah yang sungguh berharga, dan harganya ditentukan oleh
pemanfaatannya untuk berbagai aktivitas.
Dalam
pandangan Islam, uang tidak dapat dipastikan akan menghasilkan keuntungan di
masa depan, sebab tiada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi
dimasa depan. Allah Swt befirman :
“Dan
tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya.”
Karena
ketidakpastian masa depan inilah pemanfaatan uang dapat memberikan hasil untung
bahkan rugi. Dengan kata lain, kemungkinan dapat saja terjadi positive, zero
atau negative time preference. Hasil pemanfaatan uang baru dapat diketahui
setelah uang tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. (Anto, 2003,
h. 248-249).
Dalam
menjelaskan lebih jauh bahwa islam tidak memperbolehkan time value of money yang diterapkan dimuka, disampaikan disini
sebuah contoh dari kontrak sewa financial konvensional. Dalam persewaan
tersebut, sebuah aset fisik disewakan dengan syarat-syarat berikut ini :
a.
Pengguna aset bertanggung jawab
merawat aset itu.
b.
Pengguna membeli aset itu diakhir
masa kontrak, dengan harga yang ditetapkan dimuka, tanpa melihat kondisi aset
itu, bahkan sekalipun aset itu sudah tidak tidak ada lagi di akhir masa
kontrak.
c.
Kontrak tersebut tidak dapat
dibatalkan sebelum waktu berakhirnya kontrak.
Dari
pembicaraan diatas, kita dapat menyimpulkan, bahwa Islam tidak menentang
dipakainya time value of money tetapi
bukan merupakan nilai yang ditetapkan dimuka
(Khan, 2014, h. 185).
D. Economic Value Of Time dalam Ekonomi Islam
Teori economic value of time berkembang pada abad ke-7 M. Pada masa
saat digunakannya emas dan perak sebagai alat tukar. Logam ini diterima sebagai
alat tukar disebabkan nilai intrisiknya, bukan karena mekanisme untuk
dikembangkan, sehingga hubungan debitur/kreditur yang muncul bukan karena
akibat transaksi secara langsung namun jelas merupakan transaksi “permintaan
uang”. Dalam ekonomi konvensional dikenal sistem bunga dalam setiap transaksi
yang terjadi.
Economic value of time merupakan sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki
nilai ekonomi, bukankah uang memiliki nilai waktu. Economic value of time
memiliki arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik tertentu.
Time value of money adalah sebuah konsep nilai uang yang dimiliki
lebih berharga dibandingkan nilai uang masa yang akan datang. Uang yang
dipegang saat ini lebih bernilai karena dapat berinvestasi dan bisa mendapatkan
bunga, atau nilai uang yang berubah (cenderung menurun) dengan berjalannya
waktu. Sejumlah uang yang diterima oleh investor untuk penggunaanya diluar
modal awal itu dinamakan bunga (interest), sedangkan modal awal yang
diinvestasikan sering disebut principal. Konsep ini dikembangkan oleh Von
Bhom-Bawerk dalam capital in interest dan positive theory of capital memang
memang menyebutkan bahwa positive time preference merupakan pola ekonomi yang
normal, sistematis dan rasional. Diskonto dalam positive time preference ini
biasanya didasarkan pada tingkat suku bunga.
Konsep utama TVM adalah bahwa nilai penerimaan pembayaran dimasa depan dapat konversi kenilai setara hari ini.
Konsep utama TVM adalah bahwa nilai penerimaan pembayaran dimasa depan dapat konversi kenilai setara hari ini.
Sebaliknya,
kita dapat menentukan nilai uang yang akan tumbuh dimasa depan. Dapat dihitung
kelima jika diberi empat dari: suku bunga, jumlah periode, dan pembayaran,
present value, dan future value.
(http://cahayamaulidia.blogspot.co.id/2012/05/time-value-of-money-vs-economic-value.html).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bunga adalah tangung jawab pada pinjaman uang yang
dipinjamkan. Pendapat lainnya menyatakan “interest yaitu sejumlah uang yang
dibayar atau di kalkulasikan untuk penggunakan modal. Jumlah tersebut misalnya
dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang bersangkutan paut
dengan itu dinamakan suku bunga modal.
Dalam sistem
ekonomi konvensional bunga merupakan harga dari uang (price of capital). Dalam
literatur-literatur ekonomi moneter banyak disebutkan bahwa tinggi rendahnya
permintaan dan penawaran akan uang tergantung pada tingkat bunga. Dalam
mekanisme ini bunga akan memiliki perilaku persis seperti harga sebagaimana
pada pasar barang.
Profit and
Loss Sharing merupakan perjanjian atas sesuatu jenis perkongsian, dimana pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung
jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi sesuai dengan
nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal. Maka kalau
mengalami kerugian shahibul maal akan kehilangan sebahagian imbalan dari hasil
kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Dalam
pandangan Islam, uang tidak dapat dipastikan akan menghasilkan keuntungan di
masa depan, sebab tiada seorangpun yang dapat memastikan apa yang akan terjadi
dimasa depan.
Economic
value of time merupakan sebuah konsep dimana waktulah yang memiliki nilai
ekonomi, bukankah uang memiliki nilai waktu. Economic value of time memiliki
arti memaksimumkan nilai ekonomis suatu dana pada periodik tertentu.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ekonomi
Mikro Islami. Yokyakarta : Jala Sutra.
Karim, Helmi. 1997. Fiqh Muamalah. Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.
Khan, M Fahim. 2014. Esai-esai
Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Press.
Muhammad. 2005. Bank Syariah di
Indonesia Analisa Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah.
Yokyakarta : UII press.
Komentar
Posting Komentar