KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM



MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

TENTANG:
KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084

DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam pandangan Islam merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujun ekonomi yang Islami. Secara teoritik maupun pratikal pasar memiliki beberapa kelemahan, minsalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, tidak selalu selarasnya antara prioritas individu dengan sosial atau antara kebutuhan, adanya kegagalan pasar, ketidak sempurnaan persaingan, dan lain-lainnya.
Ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetapi dalam suasan yang bersaing. Dengan kata lain konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competition market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam. Implementasi nilai-nilai syariah yang sebagaimana yang merupakan concern masyarakat diluar Islam sekalipun (misalkan keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan bersaing sehat) bukan hanya menjadi kewajiban individu para pelaku pasar, tetapi juga butuh intervensi pemerintahan.
Dalam makalah ini membahas tentang pengertian pasar dalam ekonomi Islam, selanjutnya diikuti dengan peran pasar dalam ekonomi Islam, diikuti dengan konsep pasar yang Islami, dan terakhir tentang Al-hisbah: bentuk peran pemerintah dalam pasar Islami.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pasar dalam ekonomi Islam?
2.      Bagaimana peranan pasar dalam ekonomi Islam?
3.      Bagaimana dengan konsep pasar yang Islami?
4.      Bagaimana Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar Islami?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pasar dalam ekonomi Islam.
2.      Untuk mengetahui peranan pasar dalam ekonomi Islam.
3.      Untuk mengetahui konsep pasar yang Islami.
4.      Untuk mengetahui Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar Islami.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pasar dalam Ekonomi Islam
Secara umum pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi modren, pengertian pasar lebih dititikberatkan pada kegiatan jual belinya. Hal ini menjadikan pasar dapat terbentuk dimana saja dan kapan saja. (Sumar'in, 2013, h. 155).
Secara eksplisit pasar diartikan sebagai salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial da infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan alat tukar yang telah disepakati secara umum. (Sumar’in, 2013, h. 155). Jadi, pasar adalah tempat terjadinya transaks antara dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Dalam pandangan Islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang Islami. Secara teoritik maupun praktikal pasar memiliki beberapa kelemahan, misalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, tidak selalu selarasnya antara prioritas individu dengan sosial atau antara berbagai kebutuhan, adanya kegagalan pasar, ketidaksempurnaan persaingan, dan lain-lain. Oleh karenannya, kita harus menempatkan pasar secara proporsional dalam perekonomian dan kemudian memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya.
Ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh niali-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Dengan kata lain konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competititon market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam. Implementasi nilai-nilai syariah yang sebagiannya merupakan concern masyarakat di  luar Islam sekalipun (mislanya keadilan, keterbukaan, kejujuran, bersaing sehat) bukan hanya menjadi kewajiban individu para pelaku pasar, tetapi juga butuh intervensi pemerintah. Untuk inilah maka pemerintah memiliki peranan yang penting da besar dalam menciptakan pasar yang Islami, sebagaimana telah ditunjukkan oleh adanya Al-Hisbah pada masa Rasulullah dan sesudahnya (Anto, 2003, h. 313).

B.  Peranan Pasar dalam Ekonomi Islam
Dalam kapitalisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Pertanyaan-pertanyaan inti dalam perekonomian, yaitu apa yang harus diproduksi (what), bagaimana cara memproduksi (how), dan untuk siapa (for whom) barang dan jasa diproduksi dianggap dapat dijawab dengan baik oleh pasar. Dalam konsep dasarnya pasar tidak boleh diganggu atau diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah. Dengan kekuatan invisible hand-nya, pasar secara otomatis akan menjawab dan mengatur semua persoalan ekonomis dengan harmonis.
Tetapi Islam sangat menghargai posisi pasar sebagai wahana alokasi dan distribusi sumberdaya ekonomi. Tetapi dalam ajaran Islam pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional, berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim. Pandangan Islam ini secara garis besar adalah :
1. Pasar memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar tidak dianggap sebagai sesuatu yang telah sempurna atau baku sehingga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted). Intervensi seperlunya diperlukan agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami. Jadi pasar bebas yang Islami tidak berarti bebas sebebas-bebasnya.
2.  Pasar tidak ditempatkan sebagai satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan dalam syariah Islam. Karenanya, perekonomian yang Islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dan non pasar.
Ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) dan toyyib (baik), sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan yang tinggi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim klasik. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan sahabat dan khulafaurarrasyidin. Pada masa Rasulullah dan Khulafaurarrasyidin, peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah dalam pasar hanya dilakukan dalaam kondisi-kondisi tertentu, tetapi sangat jarang dilakukan.
Penghargaan ajaran Islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradimminkum). Dalam Al-Quran dinyatakan: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa: 29). (Anto, 2003, h. 314-315).
Inti dari ayat di atas yaitu menjelaskan tentang larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

C.  Konsep Pasar yang Islami
Jika dilihat pada masa kelahirannya (abad ke-6), ternyata ajaran Islam memiliki pandangan yang sangat futuristik, amat jauh mendahului pemikiran ekonom-ekonom Barat. Demikian pula pemikiran para sarjana muslim pada periode-periode pasca Rasulullah. Pada dasarnya, konsep pasar yang Islami adalh seperti apa yang dalam ekonomi konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, yaitu persaingan dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.  Jadi, jelas bukan pasar bebas dalam arti sebebas-bebasnya sebagaimana dalam kapitalisme.
Nilai dan moralitas Islam ini secara garis besar terbagi menjadi:
1. Norma yang bersifat khas yaitu hanya menjadi concern agama Islam.
2. Norma yang bersifat umum yaitu merupakan concern masyarakat luas.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, ajaran Islam menganggap bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi barang yanghalalal toyyiban dan mubah, sehingga yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Ia juga terikat dengan nilai-nilai kesederhanaan dan konsistensi prioritas dalam pemenuhannya. Norma yang khas ajaran Islam ini tentu saja harus diimplementasikan di pasar.
Selain itu, syariat Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian masyarakat dimanapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal. Norma-norma ini antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Dengan mengacu pada Al-Quran dan praktek ekonomi pasar yang dijalankan Rasulullah saw dan para sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan jelas konsep pasar yang Islami ini . dalam kitabnya al Hisbah dan majmu’ Fatawa-nya ia menyebutkan kriteria pasar yang islami adalah:
1.  Orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Persyaratan ini jelas dalam pernyataannya, “memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakann tindakan yang tidak adil dan ketidak adilan itu dilarang.
2.  Tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu.
3.  Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Karena itu, ia menentang segala bentuk kolusi antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli.
4.  Dalam batas kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran disebabkan oleh harga-harga tersebut.
5.      Homogenitas dan standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap pemalsu produk, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut.
6.      Setiap penyimpanan dari kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak  tepat, dan niat buruk dikecam oleh banyak penulis muslim.
Dengan memperhatikan kriteria diatas, jelaslah bahwa pasar yang Islami menurut Ibnu Taimiyah memiliki dua kriteria utama, yaitu: (1) sevara teknis operasional menjamin terjadinya persaingan yang sempurna, (2) persaingan yang sempurna tersebut bekerja dalam bingkai nilai dan moralitas Islam. Bahkan, untuk menjamin agar kriteria ini tetap terjaga Ibnu Taimiyah mengusulkan adanya petugas yang  mengawasi pasar yang disebut al muhtashib atau secara kelembagaan dinamakan al hisbah. Al muhtashib memiliki peramn aktif dan permanen dalam menjaga mekanisme pasar yang Islami ini sehingga banyak dijadikan model bagi peran pemerintah terhadap pasar. (Anto, 2003, h. 318-320)
Siddiqi (1992) juga mengingkari bahwa mekanisme pasar yang berjalan alamiah sudah memadai untuk mencapai tujuan kesejahteraan manusia. Ia mengatakan “Islam tidak menampilkan filsafat seperti itu. Ia juga menuntut upaya-upaya sadar untuk merai tujuan-tujuan yang diinginkan, dimana perlu dengan meramalkan kondisi persoalan-persoalan yang secara otomatik muncul. Ia menuntut pendistribusian kembali kekayaan dan menuntut pembentukan lembaga-lembaga tetap untuk melakukan pendistribusian kembali itu. Ia tidak pernah menganggap setiap bentuk perdagangan, kontrak-kontrak dagang, pemanfaatan tanah-tanah dan usaha produktif sebagai hal yang sah karena secara otomatis berwujud dan wajar. Bahkan ia menuntut pengawasan secara cerman terhadap setiap kegiatan, dengan mengesampingkan semua bentuk yang bertentangga dengan kepentingan sosial dan membawa akibat-akibat yang tidak diinginkan".

D.   Al-Hisbah: Bentuk Peranan Pemerintah dalam Pasar Islam
Islam tidak menganggap bahwa pasar adalah sebuah mekanisme yang sudah sempurna, sehingga menjadi satu-satunya mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya ekonomi. Pasar memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga menuntut adanya intervensi dan rekayasa seperlunya dari pemerintah. Intervensi pemerintah alam pasar bukan hanya bersifat temporer dan minor, tetapi ia akan mengambil peranan yang besar dan penting. Pemerintah bukan hanya bertindak sebagai ‘wasit’ atas permainan pasar saja, tetapi ia akan berperan aktif bersama pelaku-pelaku pasar yang lain (co-existing). Pemerintah akan bertindak sebagai perencanaan, pengawasan, produsen sekaligus konsumen bagi aktifitas pasar.
Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peranan pemerintah sangat penting. Rasululllah SAW., sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market supervisior atau al-hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar menurut Al Mawardi, eksitensi dan peranan Al-Hisbah berangkat dari firman Allah, “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepad yang ma’ruf dan mencegah dari yang  munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. Sementara dalam  bukunya Al-Hisbah fi’i Islam, ibn Taimiyah banyak mengungkap tentang peranan Al Hisbah pada masa Rasulullah SAW., sering melakukan inspeksi kepasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Sering kali dalam inspeksinya beliau menentukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga beliau menegurnya. Rasulullah SAW., juga telah memberikan banyak pendapat, perintah maupun larangan demi sebuah pasar yang Islami. Semua ini mengindikasikan secara jelas bahwa al hisbah telah ada sejak masa Rasulullah SAW., meskipun nama Al Hisbah baru datang dimasa kemudian.
Al Mawardi mendefenisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari al-Hisbah menurut Ibn Taimiyah adalah untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan dan mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan di dalam wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah umum-khusus lainnya, yang tak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Sementara itu, dengan bahasa yang berbeda tetapi bermakna sama.
Muhammad Al-Mubahak (1973) menyatakan bahwa Al-Hisbah merupakan fungsi kontrol dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memilki garapan bidang moral, agama dan ekonomi, dan secara umum berkaitan dengan kegiatan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran  menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Pada pemikiran ekonomi Islam kontemporer, eksitensi Al Hisbah sering kali dijadikan acuan bagi fungsi negara terhadap perekonomian, khususnya dalam pasar. Namun, elaborasi Al Hisbah dalam kebijakan praktik ternyata terdapat berbagai bentuk. Beberapa ekonom berpendapat bahwa Al Hisbah akan diperankan oleh negara secara umum melalui berbagai institusinya. Jadi, Al-Hisbah melekat pada fungsi negara dalam pasar dan tidak perlu membentuk lembaga khusus. Fungsi Al-Hisbah akan melekat pada fungsi pemerintah secara keseluruhan akan dijalankan oleh kementrian, departemen, dinas atau lembaga lain yang terkait (Karim, 2008, h. 342-343). 

  

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar adalah tempat bertemu antara dua belah pihak yaitu antara pembeli dan penjual. Dalam pandangan Islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang Islami.
Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan umum. Fungsi Al-Hisbah akan melekat pada fungsi pemerintah secara keseluruhan akan dijalankan oleh kementrian, departemen, dinas atau lembaga lain yang terkait.





DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA.
Karim, Adiwarman. 2008. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam