KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
KONSEP PASAR DALAM EKONOMI ISLAM
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN AKUNTANSI
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M / 1439 H
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pandangan Islam merupakan wahana transaksi ekonomi yang
ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian
tujun ekonomi yang Islami. Secara teoritik maupun pratikal pasar memiliki
beberapa kelemahan, minsalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, tidak selalu selarasnya antara prioritas individu dengan sosial atau antara
kebutuhan, adanya kegagalan pasar, ketidak sempurnaan persaingan, dan
lain-lainnya.
Ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang
dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetapi dalam suasan yang bersaing.
Dengan kata lain konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect
competition market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam. Implementasi
nilai-nilai syariah yang sebagaimana yang merupakan concern masyarakat diluar
Islam sekalipun (misalkan keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan bersaing
sehat) bukan hanya menjadi kewajiban individu para pelaku pasar, tetapi juga
butuh intervensi pemerintahan.
Dalam makalah ini membahas tentang pengertian pasar dalam ekonomi
Islam, selanjutnya diikuti dengan peran pasar dalam ekonomi Islam, diikuti
dengan konsep pasar yang Islami, dan terakhir tentang Al-hisbah: bentuk peran
pemerintah dalam pasar Islami.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan pasar dalam ekonomi Islam?
2.
Bagaimana
peranan pasar dalam ekonomi Islam?
3.
Bagaimana
dengan konsep pasar yang Islami?
4.
Bagaimana
Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar Islami?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian pasar dalam ekonomi Islam.
2.
Untuk
mengetahui peranan pasar dalam ekonomi Islam.
3.
Untuk
mengetahui konsep pasar yang Islami.
4.
Untuk
mengetahui Al-hisbah: bentuk peranan pemerintah dalam pasar Islami.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar dalam Ekonomi Islam
Secara umum
pasar diartikan sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu
ekonomi modren, pengertian pasar lebih dititikberatkan pada kegiatan jual
belinya. Hal ini menjadikan pasar dapat terbentuk dimana saja dan kapan saja. (Sumar'in,
2013, h. 155).
Secara
eksplisit pasar diartikan sebagai salah satu dari berbagai sistem, institusi,
prosedur, hubungan sosial da infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa,
dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan alat tukar yang telah disepakati
secara umum. (Sumar’in, 2013, h. 155). Jadi, pasar adalah tempat terjadinya
transaks antara dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Dalam pandangan
Islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki
berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang
Islami. Secara teoritik maupun praktikal pasar memiliki beberapa kelemahan,
misalnya: mengabaikan distribusi pendapatan dan keadilan, tidak selalu
selarasnya antara prioritas individu dengan sosial atau antara berbagai
kebutuhan, adanya kegagalan pasar, ketidaksempurnaan persaingan, dan lain-lain.
Oleh karenannya, kita harus menempatkan pasar secara proporsional dalam perekonomian
dan kemudian memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya.
Ajaran Islam
berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh niali-nilai
syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Dengan kata lain konsep
Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competititon market plus, yaitu
plus nilai-nilai syariah Islam. Implementasi nilai-nilai syariah yang
sebagiannya merupakan concern masyarakat di luar Islam
sekalipun (mislanya keadilan, keterbukaan, kejujuran, bersaing sehat) bukan
hanya menjadi kewajiban individu para pelaku pasar, tetapi juga butuh
intervensi pemerintah. Untuk inilah maka pemerintah memiliki peranan yang
penting da besar dalam menciptakan pasar yang Islami, sebagaimana telah
ditunjukkan oleh adanya Al-Hisbah pada masa Rasulullah dan
sesudahnya (Anto, 2003, h. 313).
B. Peranan
Pasar dalam Ekonomi Islam
Dalam
kapitalisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat menyelesaikan semua
persoalan ekonomi. Pertanyaan-pertanyaan inti dalam perekonomian, yaitu apa
yang harus diproduksi (what), bagaimana cara memproduksi (how), dan untuk siapa
(for whom) barang dan jasa diproduksi dianggap dapat dijawab dengan baik oleh
pasar. Dalam konsep dasarnya pasar tidak boleh diganggu atau diintervensi oleh
siapapun, termasuk oleh pemerintah. Dengan kekuatan invisible hand-nya, pasar
secara otomatis akan menjawab dan mengatur semua persoalan ekonomis dengan
harmonis.
Tetapi Islam
sangat menghargai posisi pasar sebagai wahana alokasi dan distribusi sumberdaya
ekonomi. Tetapi dalam ajaran Islam pasar ditempatkan pada posisi yang
proporsional, berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang
ekstrim. Pandangan Islam ini secara garis besar adalah :
1. Pasar
memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar
tidak dianggap sebagai sesuatu yang telah sempurna atau baku sehingga tidak
perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted). Intervensi
seperlunya diperlukan agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan
perekonomian yang Islami. Jadi pasar bebas yang Islami tidak berarti bebas
sebebas-bebasnya.
2. Pasar
tidak ditempatkan sebagai satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam
perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang
diajarkan dalam syariah Islam. Karenanya, perekonomian yang Islami akan
mengkombinasikan pendekatan pasar dan non pasar.
Ajaran Islam
sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) dan
toyyib (baik), sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling
ideal. Penghargaan yang tinggi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga
telah dibuktikan dalam sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim
klasik. Rasulullah SAW sendiri adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian
pula kebanyakan sahabat dan khulafaurarrasyidin. Pada masa Rasulullah dan
Khulafaurarrasyidin, peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol.
Intervensi pemerintah dalam pasar hanya dilakukan dalaam kondisi-kondisi
tertentu, tetapi sangat jarang dilakukan.
Penghargaan
ajaran Islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa
perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka
(antaradimminkum). Dalam Al-Quran dinyatakan: “Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (An-Nisa: 29). (Anto, 2003, h. 314-315).
Inti dari ayat
di atas yaitu menjelaskan tentang larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
C.
Konsep Pasar yang Islami
Jika dilihat
pada masa kelahirannya (abad ke-6), ternyata ajaran Islam memiliki pandangan
yang sangat futuristik, amat jauh mendahului pemikiran ekonom-ekonom Barat.
Demikian pula pemikiran para sarjana muslim pada periode-periode pasca
Rasulullah. Pada dasarnya, konsep pasar yang Islami adalh seperti apa yang
dalam ekonomi konvensional disebut dengan pasar persaingan sempurna, yaitu
persaingan dalam bingkai nilai dan moralitas Islam. Jadi, jelas
bukan pasar bebas dalam arti sebebas-bebasnya sebagaimana dalam kapitalisme.
Nilai dan moralitas Islam ini secara
garis besar terbagi menjadi:
1. Norma yang bersifat khas yaitu
hanya menjadi concern agama Islam.
2. Norma yang bersifat umum
yaitu merupakan concern masyarakat luas.
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam perilaku konsumen dan produsen, ajaran Islam menganggap
bahwa tidak semua barang dan jasa dapat dikonsumsi dan diproduksi. Seorang
muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi dan memproduksi barang yanghalalal toyyiban dan mubah,
sehingga yang haram dan makruh harus ditinggalkan. Ia juga terikat dengan
nilai-nilai kesederhanaan dan konsistensi prioritas dalam pemenuhannya. Norma
yang khas ajaran Islam ini tentu saja harus diimplementasikan di pasar.
Selain itu,
syariat Islam juga menjunjung tinggi norma-norma yang merupakan perhatian
masyarakat dimanapun dan memiliki agama apapun, jadi norma yang universal.
Norma-norma ini antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan,
dan keadilan.
Dengan mengacu
pada Al-Quran dan praktek ekonomi pasar yang dijalankan Rasulullah saw dan para
sahabat, Ibnu Taimiyah menggambarkan dengan jelas konsep pasar yang Islami ini
. dalam kitabnya al Hisbah dan majmu’ Fatawa-nya ia
menyebutkan kriteria pasar yang islami adalah:
1. Orang-orang
harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Persyaratan ini jelas dalam
pernyataannya, “memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar
kewajiban untuk menjual, merupakann tindakan yang tidak adil dan ketidak adilan
itu dilarang.
2. Tingkat
informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang
dagangan adalah perlu.
3. Unsur-unsur
monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Karena itu, ia menentang segala
bentuk kolusi antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan
pembeli.
4. Dalam
batas kebebasan ini, ia mengakui kenaikan dan penurunan permintaan maupun
penawaran disebabkan oleh harga-harga tersebut.
5.
Homogenitas
dan standarisasi produk sangat dianjurkan waktu ia membahas celaan terhadap
pemalsu produk, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang
tersebut.
6.
Setiap
penyimpanan dari kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, penimbangan
yang tidak tepat, dan niat buruk dikecam oleh banyak penulis
muslim.
Dengan
memperhatikan kriteria diatas, jelaslah bahwa pasar yang Islami menurut Ibnu
Taimiyah memiliki dua kriteria utama, yaitu: (1) sevara teknis operasional
menjamin terjadinya persaingan yang sempurna, (2) persaingan yang sempurna
tersebut bekerja dalam bingkai nilai dan moralitas Islam. Bahkan, untuk
menjamin agar kriteria ini tetap terjaga Ibnu Taimiyah mengusulkan adanya
petugas yang mengawasi pasar yang disebut al muhtashib atau
secara kelembagaan dinamakan al hisbah. Al muhtashib memiliki peramn
aktif dan permanen dalam menjaga mekanisme pasar yang Islami ini sehingga
banyak dijadikan model bagi peran pemerintah terhadap pasar. (Anto, 2003,
h. 318-320)
Siddiqi (1992)
juga mengingkari bahwa mekanisme pasar yang berjalan alamiah sudah memadai
untuk mencapai tujuan kesejahteraan manusia. Ia mengatakan “Islam tidak
menampilkan filsafat seperti itu. Ia juga menuntut upaya-upaya sadar untuk
merai tujuan-tujuan yang diinginkan, dimana perlu dengan meramalkan kondisi
persoalan-persoalan yang secara otomatik muncul. Ia menuntut pendistribusian
kembali kekayaan dan menuntut pembentukan lembaga-lembaga tetap untuk melakukan
pendistribusian kembali itu. Ia tidak pernah menganggap setiap bentuk
perdagangan, kontrak-kontrak dagang, pemanfaatan tanah-tanah dan usaha
produktif sebagai hal yang sah karena secara otomatis berwujud dan wajar.
Bahkan ia menuntut pengawasan secara cerman terhadap setiap kegiatan, dengan
mengesampingkan semua bentuk yang bertentangga dengan kepentingan sosial dan
membawa akibat-akibat yang tidak diinginkan".
D.
Al-Hisbah: Bentuk Peranan
Pemerintah dalam Pasar Islam
Islam tidak
menganggap bahwa pasar adalah sebuah mekanisme yang sudah sempurna, sehingga
menjadi satu-satunya mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya ekonomi.
Pasar memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga menuntut adanya intervensi dan
rekayasa seperlunya dari pemerintah. Intervensi pemerintah alam pasar bukan
hanya bersifat temporer dan minor, tetapi ia akan mengambil peranan yang besar
dan penting. Pemerintah bukan hanya bertindak sebagai ‘wasit’ atas permainan
pasar saja, tetapi ia akan berperan aktif bersama pelaku-pelaku pasar yang lain
(co-existing). Pemerintah akan bertindak sebagai perencanaan, pengawasan,
produsen sekaligus konsumen bagi aktifitas pasar.
Untuk lebih
menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peranan pemerintah sangat
penting. Rasululllah SAW., sendiri telah menjalankan fungsi sebagai market
supervisior atau al-hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan
untuk peran negara terhadap pasar menurut Al Mawardi, eksitensi dan peranan Al-Hisbah berangkat
dari firman Allah, “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan umat yang
menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepad yang ma’ruf dan mencegah dari
yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. Sementara
dalam bukunya Al-Hisbah fi’i Islam, ibn Taimiyah banyak
mengungkap tentang peranan Al Hisbah pada masa Rasulullah SAW., sering melakukan
inspeksi kepasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar. Sering kali dalam
inspeksinya beliau menentukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga beliau
menegurnya. Rasulullah SAW., juga telah memberikan banyak pendapat, perintah
maupun larangan demi sebuah pasar yang Islami. Semua ini mengindikasikan secara
jelas bahwa al hisbah telah ada sejak masa Rasulullah SAW., meskipun
nama Al Hisbah baru datang dimasa kemudian.
Al Mawardi
mendefenisikan Al-Hisbah sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan
kebaikan sehingga menjadi kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu
telah menjadi kebiasaan umum. Sementara tujuan dari al-Hisbah menurut
Ibn Taimiyah adalah untuk memerintahkan apa yang disebut sebagai kebaikan dan
mencegah apa yang secara umum disebut sebagai keburukan di dalam wilayah yang
menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, mengadili dalam wilayah
umum-khusus lainnya, yang tak bisa dijangkau oleh institusi biasa. Sementara
itu, dengan bahasa yang berbeda tetapi bermakna sama.
Muhammad
Al-Mubahak (1973) menyatakan bahwa Al-Hisbah merupakan fungsi kontrol dari
pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memilki garapan bidang
moral, agama dan ekonomi, dan secara umum berkaitan dengan kegiatan kolektif
atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip
Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Pada pemikiran
ekonomi Islam kontemporer, eksitensi Al Hisbah sering kali dijadikan acuan bagi
fungsi negara terhadap perekonomian, khususnya dalam pasar. Namun, elaborasi Al
Hisbah dalam kebijakan praktik ternyata terdapat berbagai bentuk. Beberapa
ekonom berpendapat bahwa Al Hisbah akan diperankan oleh negara secara umum
melalui berbagai institusinya. Jadi, Al-Hisbah melekat pada fungsi negara dalam
pasar dan tidak perlu membentuk lembaga khusus. Fungsi Al-Hisbah akan melekat
pada fungsi pemerintah secara keseluruhan akan dijalankan oleh kementrian,
departemen, dinas atau lembaga lain yang terkait (Karim, 2008, h.
342-343).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar adalah tempat
bertemu antara dua belah pihak yaitu antara pembeli dan penjual. Dalam
pandangan Islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi
memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi
yang Islami.
Al-Hisbah
sebagai lembaga yang berfungsi untuk memerintahkan kebaikan sehingga menjadi
kebiasaan dan melarang hal yang buruk ketika hal itu telah menjadi kebiasaan
umum. Fungsi Al-Hisbah akan melekat pada fungsi pemerintah secara keseluruhan
akan dijalankan oleh kementrian, departemen, dinas atau lembaga lain yang
terkait.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Islami. Yogyakarta: EKONISIA.
Karim, Adiwarman. 2008. Ekonomi Mikro Islami.
Jakarta: PT Raja Grafindo.

Komentar
Posting Komentar