REKAYASA PASAR
MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM
TENTANG:
REKAYASA PASAR
OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084
DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA
JURUSAN
AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2018M / 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ekonomi Islam
memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar
dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan
harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Pertemuan
antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga
tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam
melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak
ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas
dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi
yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan.
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian
tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang
seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan rekayasa pasar?
2. Bagaimana efisiensi dan keadilan dalam pasar?
3. Apa saja bentuk rekayasa permintaan dan penawaran?
4. Apa yang dimaksud dengan monopoli dan oligopoly dala
rekayasa pasar?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian rekayasa pasar.
2. Untuk mengetahui efisiensi dan keadilan dalam pasar.
3. Untuk
mengetahui bentuk rekayasa permintaan
dan penawaran.
4. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan monopoli dan
oligopoly dalam rekayasa pasar.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Rekayasa Pasar
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian
tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam
rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Rekayasa
pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi
didalam sebuah mekanisme
pasar. Jadi rekayasa pasar adalah sebuah keadaan perekonomian yang tidak stabil dan mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian di pasar, dan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas,
diskriminasi pajak dan harga barang atau pendapatan, inflasi, dan informasi
lengkap. Masing masing yang
dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna tanpa adanya rekayasa pasar sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. (Sukimo, 2001, h.
266-267).
B.
Efisiensi
dan Keadilan dalam Pasar
Pasar yang bersaing secara sempurna (perfect competition market) merupakan
wahana paling baik bagi transaksi barang dan jasa dalam menghasilkan harga yang
adil. Selain itu, mekanisme pasar juga dapat mengatur alokasi sumber daya
ekonomi dengan cara yang paling efisien. Suatu perekonomi dikatakan efisien
kalau pengaturannya sedimikian rupa sehingga konsumen mendapatkan kemungkinan
kombinasi barang dan jasa yang terbanyak berdasarkan sumber yang dimiliki.
Efisiensi seperti ini sering disebut dengan efisiensi alokatif (allocative efficiency) atau Pareto
Optimum. Kriteria efisiensi alokatif ini tepatnya dirumuskan sebagai berikut:
Efisiensi alokatif terjadi bila tidak mungkin
lagi dilakukan reorganisasi produksi sedemikian rupa sehingga masing-masing
pelaku pasar merasa lebih sejahtera. Dalam keadaan seperti ini kesejahteraan
masyarakat telah optimal, di mana
kesejahteraan seseorang hanya bisa ditingkatkan dengan konsekuensi
menurunkan kesejahteraan orang lain. (Anto, 2003, h. 331).
Efisiensi dan keadilan dalam pasar dibangun
berdasarkan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar
kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Seperti dalam firman
Allah dalam Q.S An-Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
2.
Berdasarkan persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja
jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan
sebagai setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang
lain.
3.
Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab
kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri.
4.
Keterbukaan. Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut
untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya.
(Karim, 2001, hal. 173)
C.
Rekayasa
Permintaan dan Penawaran
Secara
umum segala kondisi atau praktik transaksi di pasar baik barang maupun jasa
yang akan berdampak pada tidak tercapainya mekanisme pasar secara efisien dan
optimal maka dapat dipastikan ada distorsi yang ikut berperan dalam pembentukan
harga tersebut. Dalam bagian ini dijelaskan bahwa distorsi dalam bentuk
rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut, yakni permintaan dan penawaran.
1.
Bai’ Najasy
Transaksi
najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau
menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si
penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia
hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar membeli. Sebelumnya orang ini
telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi
agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud
untuk ditipu. Akibatnya terjadi “permintaan palsu” (false demand). Tingkat
permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
2.
Ihtikar
Bersumber
dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu
kecuali ia berdosa”. Ihtikar ini sering kali
diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar
tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam Islam, siapa pun boleh
berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada
penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak
dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan
persediaan. Yang dilarang adalah ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam
Islam, monopoli boleh. Sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh. (Karim,
2002, h. 152-155).
3.
Tadlis
Kondisi
ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Kitab suci
Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang
mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak
lain. Seperti dalam surat Al-an’aam: 152
yang artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Dalam
sistem Ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang
tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur “an Tarradin Minkum”
(rela sama rela) dilanggar. (Karim, 2002, h. 155-156).
Adapun macam-macam tadlis
diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam bentuk ini adalah bentuk penipuan dimana dengan mengurangi takaran (timbangan)
serta memberikan harga yang tidak sesuai dengan kuantitas yang diperoleh oleh
pembeli. Misalnya beras harga 100 ton karena jumlahnya banyak dan dikirim dalam
container sehingga pembeli hanya percaya pada kiriman penjual. Namun,
sesungguhnya penjual hanya mengirim barang seberat 98 ton.
Perilaku penjual yang tidak jujur di samping merugikan dirinya juga
merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan
mengalami penurunan manfaat, begitu pula pembeli akan mengalami penurunan
berkah. Praktek mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh
klasik yag selalu digunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini. (Suma’in,
2013, h. 164).
b. Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas
termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak
sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam
kualitas adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer
bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80 % baik, dengan harga Rp
3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas
dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan
kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu
Rp 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan
kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti
kualifikasi komputer yang dijualnya.
Ekuilibrium akan terjadi bila penjual
menjual komputer kualitas buruk kepada pembeli yang melihat komputer itu
sebagai komputer berkualitas buruk. Atau bila penjual menjual komputer kualitas
baik kepada pembeli yang melihat komputer itu sebagai komputer berkualitas
baik. Dengan kata lain, komputer kualitas buruk mempunyai pasarnya sendiri, dan
komputer kualitas baik mempunyai pasarnya sendiri. Itu sebabnya Rasulullah
melarang penukaran satu sak kurma kualitas baik dengan dua sak kurma kulitas
buruk, “jual kurma kualitas buruk, dapatkan uang, beli kurma kualitas baik dengan
uangmu”. Kurma kualitas baik mempunyai pasarnya
sendiri, kurma kualitas buruk juga mempunyai pasarnya sendiri. (Karim, 2002, h. 159- 160).
c. Tadlis dalam harga
Tadlis
(penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih
tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau
penjual. Dalam fiqih disebut ghaban. Katakanlah seorang musafir datang dari
Jakarta menggunakan kereta api, tiba di Bandung. Ia kemudian naik taksi, namun
tidak tahu harga pasaran taksi dari stasiun kereta api ke Jalan Braga di
Bandung. Katakan pula, harga pasaran ongkos taksi untuk jarak itu adalah Rp
12.000,00. Sopir taksi menawarkan dengan harga Rp 50.000,00. Setelah terjadi
tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp 40.000,00. Nah, meskipun
kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan si musafir
bukan kerelaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaaan tertipu.
Di zaman Rasulullah Saw.
perdagangan seperti berikut ini juga dilarang, seperti yang driwayatkan oleh
Abdullah Ibn Umar “Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa
hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah
Saw. melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa ke pasar. (Karim,
2002, h. 160-162).
d. Tadlis dalam Waktu Penyerahan
Seperti
juga pada tadlis (penipuan) dalam kuantitas, kualitas, dan harga, tadlis dalam
waktu penyerahan juga dilarang. Yang termasuk penipuan jenis ini adalah bila si
penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok
hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada besok hari. (Karim, 2002, h. 162).
4.
Taghrir
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab
gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian.
Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi
buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya,
atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi
bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu
kegiatan jual beli. Seperti telah kita singgung pada awal pembahasan bab ini,
baik taghrir maupun tadlis keduanya terjadi karena adanya incomplete
information. Namun, berbeda dengan tadlis, di mana incomplete information ini
hanya dialami oleh sati pihak saja (unknown
to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual saja), dalam taghrir,
incomplete information ini dialami oleh kedua belah pihak (baik pembeli maupun
penjual). Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidakpastian yang
melibatkan kedua belah pihak (uncertain
to both parties). (Karim, 2002,
h. 162).
Berikut ini macam-macam dari
taghrir, antara lain:
a. Taghrir dalam Kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah sistem
ijon. Misalnya petani sepakat untuk menjual hasil panennya (beras dengan
kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp 750.000,00 padahal pada saat
kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian,
kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa
kuantitas yang dijual (berapa ton, berapa kuintal, misalnya) padahal harga
sudah ditetapkan. Dengan demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas
barang yang ditransaksikan.
b.
Taghrir dalam kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual
anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat untuk
menyerahkan anak sapi itu lahir, seharga Rp 1.000.000,00. Dalam hal ini, baik
si penjual maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi
tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan normal, cacat, atau lahir dalam
keadaan mati. Dengan demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut kualitas
barang yang ditransaksikan.
c.
Taghrir dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika misalnya seorang
penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panci merk ABC seharga Rp
10.000,00 atau yang Rp 50.000,00. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas
pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? Atau ekstremnya satu hari setelah
penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Ekstrem lainnya bagaimana
menentukan harga bila dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam
kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi
terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli
tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
d.
Taghrir menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Adi kehilangan mobil VW beetle-nya.
Ida kebetulan sudah lama ingin memiliki mobil VW beetle seperti yang dimiliki
oleh Adi, dan karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya Adi dan Ida membuat
kesepakatan. Adi menjual mobil VW beetle-nya yang hilang tersebut kepada Ida
seharga Rp 100 juta. Harga pasar VW beetle adalah Rp 300 juta. Mobil akan
diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian
menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui
keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan ditemukan satu bulan lagi, satu
tahun lagi, atau bahkan tidak akan ditemukan sama sekali. (Sumar’in, 2013, h. 168-169).
D.
Monopoli
dan Oligopoly dalam Rekayasa Pasar
1.
Monopoli
Menurut M.N. Siddiqi (1992), monopoli adalah “…as a firm producing as product whose
cross-elasticity of demand is small”. Sementara Qardhawi (1995) mengartikan
monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya naik
harganya. Dari definisi ini terlihat bahwa tindakan monopoli dilakukan atas
dorongan untuk mendapatkan laba maksimal. Orang yang melakukan monopoli, ia
akan menetapkan harga sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan penjualan dengan
kuantitas kecil namun dapat memperoleh laba bersih yang besar. (Muhammad, 2004,
h. 384).
Dalam
Islam keberadaan satu penjual
di pasar, atau tidak adanya
pesaing, atau kecilnya persaingan
pasar bukanlah suatu hal yang
terlarang. Siapapun boleh
berdagang
tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli dalam artian harfiah, boleh-boleh
saja. Akan tetapi, siapapun dia tidak boleh melakukan ihtikar. Islam tidak membolehkan pembantukan atau penguasaan
monopoli yang bersifat pribadi, yang kemungkinan merugikan bagi masyarakat. (Rahman, 1995, h. 83).
Faktor terjadinya monopoli:
1.
Perusahaan memiliki SD eksklusif
2.
Adanya skala ekonomi/ monopoli alamiah
3.
Kebijakan pemerintah/hak eksklusif
4.
Amanat UUD suatu negara.
2.
Oligopoly
Pasar oligopoly
yaitu dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan,
umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoly, setiap perusahaan
memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan, produk baru perubahan harga,
dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing
mereka.
Praktek pasar
oligopoly pada umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan perusahaan juga melakukan oligopoly sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas , sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha.
Adapun
ciri-ciri dari pasar oligopoly yaitu sebagai berikut
a. Terdapat banyak
penjual atau produsen yang menguasai pasar
b. Barang yang
dijual dapat berupa barang homogen atau berbeda corak
c. Terdapat
halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk untuk
masuk kedalam pasar
d. Satu diantara
oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai panngasa pasar
terbesar (Gampito, 2014, h. 148-150)
B AB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian
tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam
rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Dalam
Islam keberadaan satu penjual
di pasar, atau tidak adanya
pesaing, atau kecilnya persaingan
pasar bukanlah suatu hal yang
terlarang. Siapapun boleh
berdagang
tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli dalam artian harfiah, boleh-boleh
saja. Akan tetapi, siapapun dia tidak boleh melakukan ihtikar. Islam tidak membolehkan pembantukan atau penguasaan
monopoli yang bersifat pribadi, yang kemungkinan merugikan bagi masyarakat.
Dalam pasar
oligopoly, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anto,
Hendri. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro
Islami. Yokyakarta :
Gampito. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN
Batusangkar Press.
Karim,
Adiwarman. 2002.
Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : PT
Raja Grafindo.
Rahman,
Alfaur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam. Yokyakarta
: Dana Bhakti Wakaf.
Sukimo, S. 2001. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PY Raja
Grafindo Persada.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi
Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.
.

Komentar
Posting Komentar