REKAYASA PASAR




MAKALAH
ILMU EKONOMI MIKRO ISLAM

TENTANG:
REKAYASA PASAR

OLEH
RISKA OKTA VADILA
1730403084


DOSEN PENGAMPU:
DR. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, SEI., MA


JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018M / 1439 H





BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran.
Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. 
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan rekayasa pasar?
2.      Bagaimana efisiensi dan keadilan dalam pasar?
3.      Apa saja bentuk rekayasa permintaan dan penawaran?
4.      Apa yang dimaksud dengan monopoli dan oligopoly dala rekayasa pasar?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian rekayasa pasar.
2.      Untuk mengetahui efisiensi dan keadilan dalam pasar.
3.      Untuk mengetahui bentuk rekayasa permintaan dan penawaran.
4.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan monopoli dan oligopoly dalam rekayasa pasar.


   


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Rekayasa Pasar
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri. Rekayasa pasar ialah sebuah gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya rekayasa pasar ialah suatu fakta yang terjadi dilapangan (mekanisme pasar), yang mana fakta tersebut tidak sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme pasar. Jadi rekayasa pasar adalah sebuah keadaan perekonomian yang tidak stabil dan mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian di pasar, dan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial. Sumber distorsi adalah uncorrected eksternalitas, diskriminasi pajak dan harga barang atau pendapatan, inflasi, dan informasi lengkap. Masing masing yang dapat mengakibatkan kerugian bersih dipihak konsumen. Pada kondisi ideal adalah keadaan dimana adanya persaingan sempurna tanpa adanya rekayasa pasar sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. (Sukimo, 2001, h. 266-267).

B.     Efisiensi dan Keadilan dalam Pasar
Pasar yang bersaing secara sempurna (perfect competition market) merupakan wahana paling baik bagi transaksi barang dan jasa dalam menghasilkan harga yang adil. Selain itu, mekanisme pasar juga dapat mengatur alokasi sumber daya ekonomi dengan cara yang paling efisien. Suatu perekonomi dikatakan efisien kalau pengaturannya sedimikian rupa sehingga konsumen mendapatkan kemungkinan kombinasi barang dan jasa yang terbanyak berdasarkan sumber yang dimiliki. Efisiensi seperti ini sering disebut dengan efisiensi alokatif (allocative efficiency) atau Pareto Optimum. Kriteria efisiensi alokatif ini tepatnya dirumuskan sebagai berikut:
Efisiensi alokatif terjadi bila tidak mungkin lagi dilakukan reorganisasi produksi sedemikian rupa sehingga masing-masing pelaku pasar merasa lebih sejahtera. Dalam keadaan seperti ini kesejahteraan masyarakat telah optimal, di mana  kesejahteraan seseorang hanya bisa ditingkatkan dengan konsekuensi menurunkan kesejahteraan orang lain. (Anto, 2003, h. 331).
Efisiensi dan keadilan dalam pasar dibangun berdasarkan beberapa prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Ar-Ridha, yakni segala transsaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Seperti dalam firman Allah dalam Q.S An-Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
2.      Berdasarkan persaingan yang sehat. Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan sebagai setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang lain.
3.      Kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri.
4.      Keterbukaan. Pelaksanaan dari konsep ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sesungguhnya. (Karim, 2001, hal. 173)

C.     Rekayasa Permintaan dan Penawaran
Secara umum segala kondisi atau praktik transaksi di pasar baik barang maupun jasa yang akan berdampak pada tidak tercapainya mekanisme pasar secara efisien dan optimal maka dapat dipastikan ada distorsi yang ikut berperan dalam pembentukan harga tersebut. Dalam bagian ini dijelaskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut, yakni permintaan dan penawaran.
1.      Bai’ Najasy
Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi “permintaan palsu” (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
2.      Ihtikar
Bersumber dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa. Ihtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam Islam, siapa pun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaan pun tidak dilarang dalam Islam. Jadi monopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam Islam, monopoli boleh. Sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh. (Karim, 2002, h. 152-155).
3.      Tadlis
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis  yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Seperti dalam surat Al-an’aam: 152 yang artinya: Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Dalam sistem Ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur “an Tarradin Minkum” (rela sama rela) dilanggar. (Karim, 2002, h. 155-156).
Adapun macam-macam tadlis diantaranya adalah sebagai berikut :
a.      Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis dalam bentuk ini adalah bentuk penipuan  dimana dengan mengurangi takaran (timbangan) serta memberikan harga yang tidak sesuai dengan kuantitas yang diperoleh oleh pembeli. Misalnya beras harga 100 ton karena jumlahnya banyak dan dikirim dalam container sehingga pembeli hanya percaya pada kiriman penjual. Namun, sesungguhnya penjual hanya mengirim barang seberat 98 ton.
Perilaku penjual yang tidak jujur di samping merugikan dirinya juga merugikan pihak pembeli. Apapun tindakan pembeli, penjual yang tidak jujur akan mengalami penurunan manfaat, begitu pula pembeli akan mengalami penurunan berkah. Praktek mengurangi timbangan dan mengurangi takaran merupakan contoh klasik yag selalu digunakan untuk menerangkan penipuan kuantitas ini. (Suma’in, 2013, h. 164).
b.      Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah pada pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80 % baik, dengan harga Rp 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama, yaitu Rp 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang dijualnya.
Ekuilibrium akan terjadi bila penjual menjual komputer kualitas buruk kepada pembeli yang melihat komputer itu sebagai komputer berkualitas buruk. Atau bila penjual menjual komputer kualitas baik kepada pembeli yang melihat komputer itu sebagai komputer berkualitas baik. Dengan kata lain, komputer kualitas buruk mempunyai pasarnya sendiri, dan komputer kualitas baik mempunyai pasarnya sendiri. Itu sebabnya Rasulullah melarang penukaran satu sak kurma kualitas baik dengan dua sak kurma kulitas buruk, “jual kurma kualitas buruk, dapatkan uang, beli kurma kualitas baik dengan uangmu”.  Kurma kualitas baik mempunyai pasarnya sendiri, kurma kualitas buruk juga mempunyai pasarnya sendiri. (Karim, 2002, h. 159- 160).
c.       Tadlis dalam harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam fiqih disebut ghaban. Katakanlah seorang musafir datang dari Jakarta menggunakan kereta api, tiba di Bandung. Ia kemudian naik taksi, namun tidak tahu harga pasaran taksi dari stasiun kereta api ke Jalan Braga di Bandung. Katakan pula, harga pasaran ongkos taksi untuk jarak itu adalah Rp 12.000,00. Sopir taksi menawarkan dengan harga Rp 50.000,00. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya disepakati rela sama rela Rp 40.000,00. Nah, meskipun kedua pihak rela sama rela, namun hal ini dilarang karena kerelaan si musafir bukan kerelaan yang sebenarnya, ia rela dalam keadaaan tertipu.
Di zaman Rasulullah Saw.  perdagangan seperti berikut ini juga dilarang, seperti yang driwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar “Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah Saw. melarang kami membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa ke pasar. (Karim, 2002, h. 160-162).
d.      Tadlis dalam Waktu Penyerahan
Seperti juga pada tadlis (penipuan) dalam kuantitas, kualitas, dan harga, tadlis dalam waktu penyerahan juga dilarang. Yang termasuk penipuan jenis ini adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat  menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada besok hari. (Karim, 2002, h. 162).
4.      Taghrir
Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Seperti telah kita singgung pada awal pembahasan bab ini, baik taghrir maupun tadlis keduanya terjadi karena adanya incomplete information. Namun, berbeda dengan tadlis, di mana incomplete information ini hanya dialami oleh sati pihak saja (unknown to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual saja), dalam taghrir, incomplete information ini dialami oleh kedua belah pihak (baik pembeli maupun penjual). Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties). (Karim, 2002, h. 162).
Berikut ini macam-macam dari taghrir, antara lain:
a.   Taghrir dalam Kuantitas
Contoh taghrir dalam kuantitas adalah sistem ijon. Misalnya petani sepakat untuk menjual hasil panennya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp 750.000,00 padahal pada saat kesepakatan dilakukan, sawah si petani belum dapat dipanen. Dengan demikian, kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesifikasi mengenai berapa kuantitas yang dijual (berapa ton, berapa kuintal, misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
b.   Taghrir dalam kualitas
Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya. Penjual sepakat untuk menyerahkan anak sapi itu lahir, seharga Rp 1.000.000,00. Dalam hal ini, baik si penjual maupun si pembeli tidak dapat memastikan kondisi fisik anak sapi tersebut bila nanti sudah lahir. Apakah akan normal, cacat, atau lahir dalam keadaan mati. Dengan demikian, terjadi ketidakpastian menyangkut kualitas barang yang ditransaksikan.
c.    Taghrir dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi ketika misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panci merk ABC seharga Rp 10.000,00 atau yang Rp 50.000,00. Katakanlah ada pembeli yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? Atau ekstremnya satu hari setelah penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Ekstrem lainnya bagaimana menentukan harga bila dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5? Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
d.   Taghrir menyangkut waktu penyerahan
Misalkan Adi kehilangan mobil VW beetle-nya. Ida kebetulan sudah lama ingin memiliki mobil VW beetle seperti yang dimiliki oleh Adi, dan karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya Adi dan Ida membuat kesepakatan. Adi menjual mobil VW beetle-nya yang hilang tersebut kepada Ida seharga Rp 100 juta. Harga pasar VW beetle adalah Rp 300 juta. Mobil akan diserahkan segera setelah ditemukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui keberadaannya. Mungkin mobil tersebut akan ditemukan satu bulan lagi, satu tahun lagi, atau bahkan tidak akan ditemukan sama sekali. (Sumar’in, 2013, h. 168-169).

D.    Monopoli dan Oligopoly dalam Rekayasa Pasar
1.      Monopoli
Menurut M.N. Siddiqi (1992), monopoli adalah “…as a firm producing as product whose cross-elasticity of demand is small”. Sementara Qardhawi (1995) mengartikan monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya naik harganya. Dari definisi ini terlihat bahwa tindakan monopoli dilakukan atas dorongan untuk mendapatkan laba maksimal. Orang yang melakukan monopoli, ia akan menetapkan harga sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan penjualan dengan kuantitas kecil namun dapat memperoleh laba bersih yang besar. (Muhammad, 2004, h. 384).
Dalam Islam keberadaan satu penjual di pasar, atau tidak adanya pesaing, atau kecilnya persaingan pasar bukanlah suatu hal yang terlarang. Siapapun boleh  berdagang tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli dalam artian harfiah, boleh-boleh saja. Akan tetapi, siapapun dia tidak boleh melakukan ihtikar.  Islam tidak membolehkan pembantukan atau penguasaan monopoli yang bersifat pribadi, yang kemungkinan merugikan bagi masyarakat. (Rahman, 1995, h. 83).    
Faktor terjadinya monopoli:
1. Perusahaan memiliki SD eksklusif
2. Adanya skala ekonomi/ monopoli alamiah
3. Kebijakan pemerintah/hak eksklusif
4. Amanat UUD suatu negara.
2.      Oligopoly
Pasar oligopoly yaitu dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan, umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoly, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan, produk baru perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek pasar oligopoly pada umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk  masuk kedalam pasar, dan perusahaan juga melakukan oligopoly sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas , sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha.
Adapun ciri-ciri dari pasar oligopoly yaitu sebagai berikut
a.  Terdapat banyak penjual atau produsen yang menguasai pasar
b.    Barang yang dijual dapat berupa barang homogen atau berbeda corak
c.     Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk untuk masuk kedalam pasar
d.     Satu diantara oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai panngasa pasar terbesar  (Gampito, 2014, h. 148-150)
  




B AB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Rekayasa pasar adalah kondisi dimana perekonomian tidak efisisen, sehingga menganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri.
Dalam Islam keberadaan satu penjual di pasar, atau tidak adanya pesaing, atau kecilnya persaingan pasar bukanlah suatu hal yang terlarang. Siapapun boleh  berdagang tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Jadi monopoli dalam artian harfiah, boleh-boleh saja. Akan tetapi, siapapun dia tidak boleh melakukan ihtikar.  Islam tidak membolehkan pembantukan atau penguasaan monopoli yang bersifat pribadi, yang kemungkinan merugikan bagi masyarakat.
Dalam pasar oligopoly, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka










DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anto, Hendri. 2003. Pengantar Ekonomi Mikro Islami. Yokyakarta :
Gampito. 2014. Ekonomi Mikro Islam. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Rahman, Alfaur. 1996. Doktrin Ekonomi Islam. Yokyakarta : Dana Bhakti Wakaf.
Sukimo, S. 2001. Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PY Raja Grafindo Persada.
Sumar’in. 2013. Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu.

.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI BIAYA PRODUKSI

TEORI BIAYA DAN PENERIMAAN

Pengertian dan Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam